Di tengah naik-turunnya nilai mata uang dan harga barang yang semakin tidak menentu, persoalan utang piutang kembali menjadi pembahasan yang sering muncul di tengah masyarakat. Terlebih ketika barang yang dipinjam merupakan barang yang nilainya terus berubah dari waktu ke waktu, seperti emas. Akibatnya, tidak sedikit orang yang merasa dirugikan hanya karena selisih harga antara masa meminjam dan masa pengembalian.
Beberapa waktu terakhir, media sosial juga ramai membicarakan persoalan semacam ini. Salah satunya berasal dari salah satu akun Instagram yang mengunggah kisah seseorang yang pernah meminjam emas 3 gram pada tahun 2020, lalu ketika hendak membayarnya, ia mengganti dengan nominal uang sesuai harga emas saat dulu dipinjam, bahkan ditambah sejumlah uang sebagai “bunga” atau tambahan.
Namun, alih-alih menerima bayaran tersebut, pihak yang meminjamkan justru menolak dan meminta agar utangnya dikembalikan dalam bentuk emas 3 gram sebagaimana barang yang dipinjam sejak awal, atau mengikuti ketentuan harga emas saat ini yang sudah melambung tinggi, melebihi harga pada tahun 2020.
Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan pembayaran utang dalam Islam ketika seseorang meminjam sesuatu yang nilainya berubah seiring waktu? Apakah ia harus menggunakan ketentuan nilai tukar uang saat meminjam atau saat membayar? Mari kita bahas.
Ketika Nilai Uang Terus Berubah
Sebelum membahas lebih jauh perihal bagaimana ketentuan pembayaran utang dalam kondisi nilai barang atau mata uang yang berubah-ubah, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa dalam dunia ekonomi dan keuangan modern terdapat sebuah konsep yang dikenal dengan istilah Time Value of Money (TVM).
Secara sederhana, konsep ini menjelaskan bahwa nilai uang yang dimiliki atau diterima saat ini dianggap lebih berharga dibandingkan dengan nilai uang dengan nominal yang sama yang baru diterima pada masa mendatang. Hal ini karena nilai uang dapat berubah seiring waktu akibat berbagai faktor seperti inflasi, perubahan harga barang, daya beli, serta kondisi ekonomi yang terus bergerak.
Pembahasan tentang Time Value of Money sudah diulas di NU Online oleh Ustadzah Mutiara Intan Permatasari, dalam tulisannya yang berjudul: “Time Value of Money dan Pengaruhnya terhadap Pembayaran Utang”.
Sebagai contoh sederhana dari Time Value of Money adalah, uang sebesar Rp 100.000 yang kita miliki hari ini mungkin masih dapat digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan pokok tertentu. Namun, lima atau sepuluh tahun mendatang, nominal yang sama belum tentu mampu membeli barang dalam jumlah yang sama karena harga-harga sudah mengalami kenaikan.
Begitu juga dengan emas. Seseorang yang meminjam emas 3 gram pada tahun 2020 mungkin saat itu nilainya hanya sekitar tiga jutaan rupiah, tetapi ketika dikembalikan beberapa tahun kemudian, harganya bisa meningkat jauh lebih tinggi. Inilah contoh sederhana tentang Time Value of Money.
Lantas jika dikaitkan dengan utang-piutang, apakah ketentuannya mengikuti nilai saat berutang, atau saat membayar? Berikut jawabannya.
Ikut Nilai Saat Meminjam atau Saat Membayar?
Pembahasan tentang membayar utang dalam kondisi nilai mata uang dan harga barang yang terus berubah sebenarnya bukanlah persoalan baru dalam kajian fiqih muamalah. Para ulama sudah membahas persoalan ini sejak dulu hingga melahirkan beberapa perbedaan pendapat dalam menentukan ukuran yang harus dijadikan acuan dalam pembayaran utang tersebut.
Dari sekian banyak pendapat tersebut, semuanya dirangkum oleh Syekh Athiyyah Shaqr, salah satu ulama fiqih asal Mesir yang pernah menjabat sebagai ketua Komite Fatwa Al-Azhar, dan setidaknya ada tiga pendapat yang ia rangkum dalam pembahasan ini. Dan dalam ulasannya, Syekh Athiyyah Shaqr memulai pembahasan ini dengan pertanyaan sebagai berikut:
“Sering kali terjadi seseorang meminjam sejumlah uang, lalu ia mengembalikannya setelah beberapa waktu, padahal daya beli dari jumlah uang tersebut telah berubah, baik karena harga barang-barang mengalami kenaikan maupun penurunan. Maka, apakah peminjam wajib mengembalikan uang tersebut sesuai jumlah semula, ataukah wajib mengembalikan lebih banyak atau lebih sedikit dengan mempertimbangkan nilai uangnya?”
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Syekh Athiyyah Shaqr menjelaskan bahwa ada tiga pendapat dalam hal ini, dan berikut perinciannya:
Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang menjadi acuan dalam pembayaran utang adalah nilai nominal yang sama sejak seseorang meminjam. Artinya, jika seseorang meminjam uang seratus ribu rupiah, maka ia wajib mengembalikannya seratus ribu rupiah pula, tanpa perlu memperhitungkan naik turunnya harga barang atau perubahan daya beli uang tersebut.
Pendapat pertama ini merupakan pendapat masyhur di dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i, serta sebagian pendapat di dalam mazhab Hanafi dan mazhab Hanbali,
الرَّأْيُ الْأَوَّلُ: أَنَّ الْمُعَوَّلَ عَلَيْهِ الْمِثْلُ عِنْدَ الِاقْتِرَاضِ، فَالْمِائَةُ تُرَدُّ الْمِائَةَ. وَهَذَا هُوَ الرَّأْيُ الْمَشْهُورُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْمَشْهُورُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَرَأْيٌ فِي مَذْهَبِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَذْهَبِ الْحَنْبَلِيِّ
Artinya, “Pendapat pertama: bahwa yang dijadikan pedoman adalah kesamaan jumlah pada saat peminjaman, seratus dikembalikan seratus. Dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama mazhab Maliki, masyhur di kalangan mazhab Syafi’i, dan juga merupakan salah satu pandangan yang ada dalam Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali.” (Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, [Kairo: Maktabah Wahbah, 2011 M], jilid V, halaman 72).
Pendapat pertama ini senada dengan penjelasan Imam Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911 H) seorang ulama tersohor dari kalangan mazhab Syafi’i, ia menjelaskan bahwa dalam akad utang piutang, kewajiban seorang peminjam adalah mengembalikan barang yang semisal dengan apa yang ia pinjam, tanpa melihat apakah nilai barang tersebut mengalami kenaikan ataupun penurunan. Simak penjelasannya berikut ini:
وقد تقرر أن القرض الصحيح يرد فيه المثل مطلقاً، فإذا اقترض منه رطل فلوس فالواجب رد رطل من ذلك الجنس سواء زادت قيمته أم نقصت
Artinya, “Telah ditetapkan bahwa dalam utang piutang yang sah, yang wajib dikembalikan adalah barang yang sama secara mutlak. Maka apabila seseorang meminjam satu ritl uang fulus, wajib baginya mengembalikan satu ritl dari jenis yang sama, baik nilainya mengalami kenaikan maupun penurunan.” (As-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawi, [Bieurt: Darul Fikr, 2004 M], jilid I, halaman 114).
Pendapat kedua, menyatakan bahwa yang dijadikan acuan adalah nilai barang pada saat pelunasan dilakukan. Pendapat ini merupakan pandangan Imam Abu Yusuf dari kalangan mazhab Hanafi, kemudian dipilih dan dikuatkan oleh sebagian ulama Hanafiyah, serta menjadi salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Maliki.
Pendapat ketiga, menyatakan bahwa ketentuan pembayaran disesuaikan dengan besar-kecilnya perbedaan nilai yang terjadi. Jika selisih atau perubahan nilainya tergolong sedikit atau tidak terlalu jauh, maka pembayaran cukup menggunakan acuan nilai saat barang dipinjam. Namun, jika perubahan nilainya sangat besar dan jauh berbeda, maka pembayaran harus didasarkan pada nilai yang berlaku saat pelunasan dilakukan.
Kendati terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama tersebut, Syekh Athiyyah Shaqr menegaskan bahwa kesepakatan sejak awal antara kedua belah pihak mengenai cara pembayaran merupakan hal yang paling utama dan boleh diambil, meskipun nilai tukar saat pembayaran belum diketahui secara pasti atau mengandung unsur ketidakpastian.
Sebab kelemahan pendapat pertama ialah pihak yang memberi utang akan merasa dirugikan apabila harga barang naik sehingga nilai utang berkurang. Sebaliknya, pendapat kedua juga memiliki kelemahan, yaitu mengandung potensi kerugian bagi peminjam jika harga barang turun sehingga nilai utang yang harus dibayarkan justru menjadi lebih besar.
Syekh Athiyyah Shaqr juga menjelaskan bahwa semua pendapat ini merupakan hasil ijtihad para ulama yang tidak memiliki teks tegas (nushus qathi’ah), dan masing-masing pendapat tetap memiliki sisi yang dapat dikritisi karena berpotensi merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, seseorang diperbolehkan mengikuti pendapat mana pun yang dianggap paling tepat.
Namun, jalan yang paling aman dan menjauhkan dari perselisihan maupun kerugian adalah jika kedua belah pihak bersepakat di awal mengenai cara pembayarannya, meskipun hal itu sedikit mengandung ketidakpastian, karena hal ini termasuk memilih bahaya atau kerugian yang paling ringan. Banyak transaksi keuangan memang tidak lepas dari unsur ketidakpastian, namun hal itu bisa dimaklumi dan ditoleransi apabila tercapai kemaslahatan yang lebih besar.
Simak penjelasannya berikut ini:
وقد يكون الاتفاق على كيفية السداد هو الأسلم والأبعد عن التنازع والغبن وإن كان فيه غرر ما، وذلك من باب ارتكاب أخف الضررين. فكثير من المعاملات المالية لا يخلو من غرر، ولكن يتسامح فيه عند تحقق مصلحة أكبر
Artinya, “Bisa jadi kesepakatan tentang cara pelunasan utang adalah cara yang paling selamat dan paling jauh dari perselisihan serta kerugian, meskipun di dalamnya terdapat sedikit ketidakpastian (gharar). Hal ini termasuk dalam kategori memilih yang lebih ringan daripada dua kemudaratan. Karena banyak transaksi keuangan tidak lepas dari unsur gharar, tetapi dimaafkan ketika terdapat kemaslahatan yang lebih besar.” (Mausu’ah Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam, jilid V, halaman 73).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa persoalan pembayaran utang dalam kondisi berubahnya nilai uang atau harga barang memang merupakan masalah ijtihadiyah yang sejak dahulu telah diperdebatkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat pembayaran harus mengikuti nominal saat meminjam, sebagian lain menyesuaikan dengan nilai saat pelunasan, dan sebagian lagi mengambil jalan tengah dengan melihat besar-kecilnya perubahan nilai yang terjadi.
Kendati demikian, Syekh Athiyyah Shaqr mengingatkan bahwa semua pendapat ini bersifat ijtihadiyah dan masing-masing memiliki kelemahan berupa potensi kerugian bagi salah satu pihak, baik kreditur maupun debitur.
Oleh karena itu, ia menawarkan jalan tengah yang paling selamat berupa kesepakatan kedua belah pihak sejak awal mengenai cara pelunasan utang, meskipun di dalamnya terdapat sedikit unsur ketidakpastian (gharar), karena hal ini termasuk dalam kaidah memilih yang lebih ringan dari dua kemudaratan. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

12 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·