Bappenas perkuat kapasitas aparatur daerah kelola risiko pembangunan

1 jam yang lalu 2
Penghargaan Pembangunan Daerah tidak berhenti pada pemberian apresiasi melalui piala dan piagam

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam mengelola risiko dan tata kelola pembangunan dengan menggelar Pelatihan Manajemen Risiko dan Tata Kelola Pembangunan Daerah.

Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (MPWK), Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Penghargaan Pembangunan Daerah tidak berhenti pada pemberian apresiasi melalui piala dan piagam. Pemerintah daerah peraih PPD diusulkan mendapat insentif fiskal dan non fiskal. Salah satu bentuk insentif non fiskal tersebut melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur melalui pelatihan di MPWK UGM ini,” ucap Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti dalam agenda pelatihan tersebut, dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis.

Pelatihan berdurasi 45 Jam Pelajaran (JP) ini menjadi insentif non fiskal bagi para aparatur perencana dan pengawas dari empat pemerintah daerah peraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2025, yakni Pemerintah Kabupaten Bantul, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Muara Enim, dan Pemerintah Kota Magelang.

Keempat peraih PPD tersebut merupakan tiga besar kategori daerah terbaik dan tiga peraih penghargaan khusus PPD 2025 yang meliputi Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, Papua Pegunungan; Kabupaten Bantul, Temanggung, Muara Enim, Bone Bolango; serta Kota Magelang, Depok, Palu, dan Kupang.

“Kami ingin memastikan empat pemerintah daerah terbaik yang hadir di Yogyakarta, memiliki ketahanan tata kelola dan manajemen risiko yang semakin matang dalam mengawal target-target pembangunan ke depan," ujar Virgi.

PPD merupakan evaluasi komprehensif terhadap kualitas perencanaan, capaian pembangunan, dan program unggulan daerah, yang dilaksanakan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 serta tugas fungsi Kementerian PPN/Bappenas.

Lebih lanjut, PPD disebut berupaya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas prestasi dalam perencanaan dan kinerja pencapaian pembangunan serta wadah bagi pemerintah daerah untuk menampilkan perencanaan yang konsisten, komprehensif, tersinergi antara perencanaan pusat dan daerah dengan menonjolkan program unggulan masing-masing daerah.

Direktur Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis I sekaligus Ketua Pelaksana PPD, Alen Ermanita, menekankan peran penting PPD untuk mendorong peningkatan kualitas perencanaan daerah, yang diintegrasikan menjadi Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Daerah. Hasil PPD diintegrasikan seratus persen menjadi Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Daerah yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Ketua Pengelola Program Studi MPWK UGM Jimly Al Faraby menyatakan komitmen dan kesiapan pihaknya dalam mendampingi pemerintah daerah. Kerja sama ini dinyatakan menjadi wadah penerapan ilmu perencanaan spasial dan tata kelola risiko guna mendukung ketahanan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Pelatihan diisi materi pembelajaran yang memadukan materi regulasi, studi kasus program prioritas nasional, serta praktik penyusunan instrumen risiko. Salah satu yang dibahas yakni simulasi risiko program prioritas nasional, seperti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah dan program prioritas lain di masing-masing daerah.

Peserta disebut memetakan rantai pasok dan logistik bahan pangan lokal, keterpaduan regulasi daerah, peran pemangku kepentingan, hingga teknik negosiasi birokrasi lintas sektor.

Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan SDM Perencanaan Pembangunan (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas Wignyo Adiyoso menekankan pentingnya kemitraan strategis dengan perguruan tinggi dalam mencetak perencana daerah yang kompeten.

"Kemitraan Swakelola Tipe II bersama Program Studi MPWK Fakultas Teknik UGM ini membuktikan komitmen Bappenas dalam mengombinasikan kurikulum kebijakan riil dengan keunggulan akademik kampus. Kami ingin memastikan aparatur perencana pemenang PPD mendapatkan kompetensi terapan, mulai dari teknik perumusan selera risiko hingga simulasi negosiasi birokrasi, sehingga mereka pulang ke daerah masing-masing dengan membawa kertas kerja profil risiko yang siap dieksekusi," kata Kepala Pusat Wignyo.

Momentum pembinaan ini dinilai semakin strategis seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan MRPN Lintas Sektor.

Mulai 2026, pemerintah daerah resmi dilibatkan sebagai Entitas Pendukung dalam penerapan kerangka kerja tersebut, yang nantinya diperkuat oleh arah kebijakan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rapermendagri) mengenai pedoman penyelenggaraan MRPN Organisasi Pemerintah Daerah.

"Pelatihan ini disiapkan sebagai bentuk pembinaan terstruktur agar pemda berprestasi mampu beralih dari sekadar menyusun dokumen administrasi menuju pengambilan keputusan berbasis risiko (risk-informed decision making). Dengan begitu, program-program pembangunan dapat dieksekusi secara tepat sasaran dan terhindar dari potensi hambatan di lapangan," ungkap Direktur Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian PPN/Bappenas Prakosa Grahayudiandono.

Melalui pelatihan ini, setiap pemerintah daerah peserta ditargetkan menghasilkan draf final Profil Risiko Organisasi Pemda dan matriks mitigasi risiko program prioritas yang siap diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta penganggaran daerah. Selanjutnya, pelatihan serupa bagi peraih PPD lainnya akan diselenggarakan di Jakarta dan Makassar.

Baca juga: Bappenas: Data sebagai kekayaan strategis untuk memajukan bangsa

Baca juga: Kepala Bappenas: Kualitas perencanaan tentukan arah pembangunan negara

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya