Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Kesepakatan itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 29 September 2026 untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang (UU).
“Bapak Ibu sekalian setelah pendapat pemerintah, kita itu akan menandatangani naskah RUU bersama-sama. Namun saya minta persetujuan Bapak Ibu sekalian sebelum penandatanganan apakah hasil rapat kita pada hari ini kita sepakati, dan kita akan lanjutkan ke tingkat II Rapat Paripurna pada Selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati yakni pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 ditargetkan mencapai 6 persen, dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 per dolar AS.
Inflasi ditetapkan sebesar 2,5 persen, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari.
Selain itu, Banggar menyepakati sejumlah sasaran pembangunan pada 2027.
Pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita ditargetkan 5.800-5.840 dolar AS, tingkat kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 6-6,5 persen.
Kemudian, tingkat kemiskinan ekstrem ditargetkan berada pada kisaran 0-0,5 persen dan rasio gini sebesar 0,360-0,365.
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 4,3-4,87 persen. Penciptaan lapangan kerja baru ditargetkan mencapai 2,57 juta hingga 3,49 juta orang.
Lebih lanjut, Said menyampaikan pendapatan negara pada 2027 disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun.
Pendapatan negara tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun, yang meliputi penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp318,6 triliun.
Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp522,48 triliun, sementara penerimaan hibah ditargetkan sebesar Rp666,3 miliar.
Dari sisi belanja, belanja negara dalam postur RAPBN 2027 mencapai Rp4.106,26 triliun.
Dengan demikian, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Belanja kementerian/lembaga (K/L) disepakati sebesar Rp1.556,89 triliun. Sementara itu, belanja non-K/L ditetapkan sebesar Rp1.814,36 triliun.
Keseimbangan primer tetap ditargetkan mengalami defisit sebesar Rp20,85 triliun, sedangkan pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan APBN 2027 yang sudah disusun bersama Banggar DPR akan diarahkan untuk terus memperkuat perekonomian Indonesia.
Menurut dia, kebijakan fiskal pada 2027 akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, namun tetap berperan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan fiskal harus tetap pruden tapi kebijakan fiskal tidak pasif, harus hadir menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dan buka ruang bagi investasi. Karena itu kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah dan terukur,” ujar Suahasil.
Baca juga: Menkeu sebut dana sekolah negeri gratis dari anggaran pendidikan 2027
Baca juga: Menkeu apresiasi pertimbangan DPD RI untuk penguatan RAPBN 2027
Baca juga: Kemenkeu matangkan reformasi perpajakan guna capai target RAPBN 2027
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·