Bagaimana Dunia Mengatur Nuklir Agar Tak Jadi Senjata Pemusnah Massal?

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pembahasan senjata nuklir kembali mencuat selama Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran.

Bahkan negosiasi perjanjian damai berkali-kali mentok disinyalir karena Iran tidak mau tunduk pada tekanan AS dan Israel untuk menghentikan program nuklirnya.

Tapi, bagaimana sebenarnya dunia mengatur nuklir agar tidak menjadi senjata pemusnah massal?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA), organisasi global di bawah PBB, sudah memberikan aturan. Seperti tercantum dalam laman iaea.org, disebutkan bahwa semua negara baik pemilik maupun bukan pemilik senjata nuklir harus tunduk pada aturan atau regulasi Perjanjian tentang Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

Inti dari regulasi ini adalah upaya global untuk mencegah penyebaran senjata nuklir, untuk mendorong kerja sama dalam penggunaan energi nuklir secara damai, dan untuk memajukan tujuan perlucutan senjata nuklir dan perlucutan senjata umum dan lengkap.

"Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dibuka untuk penandatanganan pada tahun 1968 dan mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 1970.

Pada tanggal 11 Mei 1995, Perjanjian tersebut diperpanjang tanpa batas waktu. Dengan 191 Negara pihak, perjanjian ini merupakan perjanjian yang paling banyak dipatuhi di bidang non-proliferasi nuklir, penggunaan energi nuklir secara damai, dan perlucutan senjata nuklir," tulis laman tersebut.

Berdasarkan NPT, negara-negara pihak yang bukan pemilik senjata nuklir telah berkomitmen untuk tidak memproduksi atau memperoleh senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya.

Sementara negara-negara pihak yang memiliki senjata nuklir telah berkomitmen untuk tidak dengan cara apa pun membantu, mendorong, atau membujuk negara pihak yang bukan pemilik senjata nuklir untuk memproduksi atau memperoleh senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya.

Sementara negara-negara pihak yang memiliki senjata nuklir berdasarkan perjanjian tersebut didefinisikan sebagai negara-negara yang memproduksi dan meledakkan senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya sebelum tanggal 1 Januari 1967. Terdapat lima Negara pihak yang memiliki senjata nuklir dalam Perjanjian tersebut yaitu China, Prancis, Rusia, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.

Meskipun IAEA bukan pihak dalam NPT, tapi lembaga ini dipercayakan dengan tanggung jawab verifikasi utama berdasarkan perjanjian tersebut.

Setiap negara pihak yang bukan negara pemilik senjata nuklir diwajibkan berdasarkan Pasal III NPT untuk menyimpulkan Perjanjian Pengamanan Komprehensif (CSA) dengan IAEA. Hal ini agar IAEA dapat memverifikasi pemenuhan kewajiban mereka berdasarkan perjanjian tersebut dengan tujuan mencegah pengalihan energi nuklir dari penggunaan damai ke senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya.

Intinya, negara yang tidak memiliki senjata nuklir namun memiliki reaktor untuk tujuan damai seperti tenaga listrik, tetap bisa berjalan dalam verifikasi dan inspeksi lembaga tersebut. Jadi semua negara dapat mengakses teknologi nuklir untuk tujuan damai (sipil).

Inspeksi IAEA

Oleh karena itu, IAEA memiliki peran verifikasi khusus sebagai inspektorat pengamanan internasional, yaitu untuk memverifikasi pemenuhan kewajiban berdasarkan NPT oleh negara-negara pihak yang bukan pemilik senjata nuklir.

Pada tanggal 31 Desember 2025, ada 183 negara pihak yang bukan pemilik senjata nuklir telah memberlakukan CSA yang dipersyaratkan oleh Perjanjian tersebut dan 3 di antaranya belum melakukannya.

IAEA juga memiliki peran penting dalam mencapai tujuan berdasarkan Pasal IV untuk mendorong kerja sama internasional dalam penggunaan energi nuklir secara damai.

Melalui kegiatannya yang relevan dengan keamanan energi, kesehatan manusia, keamanan dan keselamatan pangan, pengelolaan sumber daya air, dan aplikasi industri, IAEA mendukung negara-negara Anggotanya dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

(imf/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Baca Artikel Selengkapnya