Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menegaskan, fasilitas layanan pembayaran QRIS milik pedagang (merchant) akan dicabut apabila terbukti disalahgunakan untuk transaksi ke platform judi online.
Hal ini disampaikan Ketua ASPI Santoso Liem menjawab pertanyaan wartawan mengenai banyaknya keluhan masyarakat di media sosial soal QRIS pedagang yang terindikasi terhubung dengan transaksi judi online.
“Pasti akan diblokir (rekening merchant jika terbukti ada penyalahgunaan). Kita akan berkoordinasi, kalau memang ini ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas, maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya,” kata Santoso saat dijumpai di sela-sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Jakarta, Rabu.
Ia mengimbau agar para merchant tidak menyalahgunakan QRIS untuk transaksi judi online.
Santoso menjelaskan, QRIS pada dasarnya merupakan instrumen pembayaran yang bertujuan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memfasilitasi transaksi yang produktif.
Oleh karena itu, penggunaan QRIS untuk transaksi perjudian merupakan bentuk penyimpangan dari tujuan awal penyediaan layanan pembayaran tersebut.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan QRIS untuk aktivitas ilegal merupakan tanggung jawab bersama.
Untuk itu, ASPI mengimbau seluruh anggotanya agar tidak memfasilitasi transaksi yang dilarang, termasuk perjudian.
ASPI juga meminta para anggotanya memastikan penggunaan alat pembayaran sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang berlaku, serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Ibaratnya pisau kan digunakan untuk memasak, tapi ada yang menyalahgunakan buat kejahatan, buat nodong orang, dan lain-lain. Ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita tentunya akan mengimbau dan menindak ini,” kata Santoso.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sekitar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, OJK melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), akseptasi QRIS tercatat mencapai 69,32 juta pengguna dan 47,11 juta merchant per Agustus 2026, dengan mayoritas di antaranya merupakan UMKM.
Selain digunakan di dalam negeri, QRIS kini juga dapat digunakan untuk bertransaksi di sejumlah negara mitra. Sejak 2022 hingga Agustus 2026, QRIS Antarnegara telah terhubung dengan enam negara.
Pada periode tersebut, QRIS Antarnegara mencatatkan 17,8 juta transaksi wisatawan mancanegara di Indonesia (inbound) senilai Rp6,20 triliun serta 5 juta transaksi wisatawan Indonesia di luar negeri (outbound) senilai Rp1,85 triliun. Dengan demikian, transaksi QRIS Antarnegara mencatatkan net inbound senilai Rp4,60 triliun.
Baca juga: Anggota DPR dorong transaksi QRIS jadi basis analisis pembiayaan UMKM
Baca juga: BCA-BI edukasi pedagang di Batam melalui Program GERAI Pasar QRIS
Baca juga: BI fokus jaga kepercayaan seiring pesatnya pembayaran digital
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·