Presiden Iran Masoud Pezeshkian menunjukkan naskah memorandum kesepakatan damai Amerika Serikat-Iran yang telah ditandatangani Presiden AS Donald Trump, Kamis (18/6/2026)
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) dan Qatar seperti dilaporkan The Wall Street Journal pada Sabtu (20/6/2026) mengkaji pemberian akses bagi Iran terhadap aset beku senilai 6 miliar dolar (sekitar Rp106,9 triliun) guna keperluan kemanusiaan. Menurut sumber yang mengetahui hal itu, inisiatif tersebut sedang dipertimbangkan sebagai insentif bagi Iran untuk menandatangani perjanjian komprehensif terkait penyelesaian akhir konflik dengan AS.
Menurut rencana, aset yang saat ini dibekukan di Qatar akan dicairkan untuk transaksi pembelian pangan, obat-obatan, dan komoditas kemanusiaan lain. Mekanisme tersebut dapat memberi kerangka untuk konsesi selanjutnya yang berdampak pada aset-aset lain milik Iran yang masih dibekukan. Namun demikian, Iran dilaporkan masih belum menyetujui usulan tersebut.
Pada Ahad (14/6/2026), Iran dan AS menyatakan telah merampungkan nota kesepahaman perdamaian. Kemudian, pada Kamis dini hari (18/7/2026), pemimpin kedua negara itu menandatangani kesepakatan tersebut secara elektronik dan terpisah untuk mengakhiri perang.
Memorandum perdamaian yang diteken tersebut memberi waktu selama 60 hari bagi AS dan Iran untuk merundingkan kesepakatan akhir mereka terkait isu nuklir Iran dan sanksi AS terhadap Iran. Kesepakatan itu juga menetapkan waktu bagi AS untuk mengakhiri blokade lautnya terhadap Iran dan bagi Iran untuk memulihkan pelayaran di Selat Hormuz.
sumber : Antara, Sputnik/RIA Novosti

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·