AS Dakwa Eks Presiden Kuba Raul Castro atas Tuduhan Pembunuhan

51 menit yang lalu 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Rabu (20/5) mengumumkan dakwaan pidana terhadap mantan Presiden Kuba Raul Castro dan lima orang lainnya.

Castro didakwa atas insiden tahun 1996 ketika militer Kuba menembak jatuh dua pesawat yang membawa warga sipil yang diasingkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan Castro ini dijatuhkan di Miami, negara bagian Florida, pada 23 April lalu. Seorang hakim kemudian mengabulkan permintaan jaksa untuk membukanya ke publik pada Rabu lalu.

Dakwaan ini berfokus pada keputusan angkatan udara Kuba untuk menembak jatuh dua pesawat sipil yang diterbangkan kelompok pengasingan yang berbasis di Florida, Brothers to the Rescue, pada Februari 1996. Serangan itu menewaskan empat orang warga AS.

Menurut dakwaan, pesawat-pesawat tersebut berada di luar wilayah Kuba saat penembakan terjadi.

Lima terdakwa lainnya sementara itu diidentifikasi sebagai pilot tempur Kuba.

"Selama hampir 30 tahun, keluarga dari empat warga Amerika yang dibunuh telah menunggu keadilan," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Todd Blanche, seperti dikutip CBS News.

Tidak jelas apakah Castro akan diadili karena Kuba tidak mengekstradisi orang ke AS. Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodríguez Parrilla telah mengutuk dakwaan ini dengan menyebutnya "tidak sah dan ilegal".

Ia mengulangi pernyataan Kuba bahwa mereka menembak jatuh kedua pesawat untuk membela diri dari kelompok "teroris", yang merujuk pada Brothers to the Rescue.

Castro merupakan mantan Presiden Kuba yang kini berusia 94 tahun. Saudara mendiang Fidel Castro tersebut memimpin negara dari tahun 2008 hingga 2018. Ia juga menduduki posisi pejabat tinggi Partai Komunis dari 2011-2021.

(blq/dna/bac)

Add as a preferred
source on Google
Baca Artikel Selengkapnya