Setelah sebelumnya telah membahas tentang calon istri pernah melakukan zina apakah harus jujur kepada suami di NU Online, dengan judul: “Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?”, tidak adil rasanya jika persoalan yang sama tidak dibahas dari sisi sebaliknya, yaitu ketika calon suami pernah melakukan zina sebelum menikah.
Hal ini penting untuk dibahas, karena melakukan zina dapat terjadi kepada siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, persoalan tentang kejujuran dan keterbukaan mengenai masa lalu tidak hanya berlaku bagi calon istri, tetapi juga berlaku bagi calon suami. Sehingga tidak lagi ada yang disembunyikan di antara calon kedua pasangan.
Lantas dalam kondisi seperti ini, jika seorang calon suami pernah melakukan zina sebelum menikah, apakah ia harus jujur kepada calon istrinya? Mari kita bahas.
Perlukah Suami Jujur tentang Masa Lalu?
Persoalan tentang seseorang yang memiliki masa lalu kurang baik seperti pernah melakukan zina sebelum melangsungkan pernikahan pada hakikatnya bukan persoalan baru. Ia telah dibahas oleh para ulama sejak masa terdahulu, dan memberikan penjelasan dengan detail perihal apa saja yang harus disampaikan dengan jujur, serta sesuatu yang tidak perlu disampaikan.
Salah satu ulama yang membahas persoalan ini adalah Imam al-Barizi, sebagaimana dikutip oleh Syekh Khatib al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi. Ia menjelaskan bahwa ketika seseorang diminta keterangan tentang dirinya dalam urusan pernikahan, maka ada beberapa keadaan yang perlu dibedakan.
Pertama, jika dalam dirinya terdapat sesuatu yang dapat menyebabkan calon pasangan memiliki hak khiyar (hak untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahan), maka hal tersebut wajib untuk disampaikan kepada calon pasangannya.
Kedua, jika dalam dirinya terdapat kekurangan yang mungkin dapat membuat calon pasangan menjadi kurang tertarik (yuqallilu ar-raghbah), namun kekurangan tersebut tidak sampai memberikan hak khiyar, contohnya seperti akhlak yang buruk atau sifat kikir, maka menyampaikannya adalah dianjurkan.
Ketiga, apabila dalam dirinya terdapat perbuatan maksiat yang pernah dilakukan, maka wajib untuk segera bertobat dan menutupi aib dirinya, bukan menceritakan perbuatan maksiat tersebut kepada calon pasangannya.
Simak kutipan penjelasannya berikut ini:
قَالَ الْبَارِزِيُّ وَلَوْ اُسْتُشِيرَ فِي أَمْرِ نَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَا يُثْبِتُ الْخِيَارَ فِيهِ وَجَبَ ذِكْرُهُ لِلزَّوْجَةِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ مَا يُقَلِّلُ الرَّغْبَةَ فِيهِ وَلَا يُثْبِتُ الْخِيَارَ كَسُوءِ الْخُلُقِ وَالشُّحِّ اُسْتُحِبَّ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ الْمَعَاصِي وَجَبَ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ فِي الْحَالِ وَسِتْرُ نَفْسِهِ وَلَا يَذْكُرُهُ
Artinya, “Al-Barizi berkata: Jika seseorang dimintai pendapat tentang dirinya, apabila ia merupakan sesuatu yang menyebabkan hak khiyar, maka wajib menyebutnya kepada calon istri. Jika berupa sesuatu yang dapat mengurangi ketertarikan kepadanya tetapi tidak menyebabkan hak khiyar, seperti akhlak yang buruk dan sifat kikir, maka sunnah menyebutnya. Jika berupa perbuatan maksiat, maka wajib bertobat, menutupi dirinya, dan tidak menyebutnya.” (Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid III, halaman 409).
Adapun kekurangan atau aib-aib pada diri laki-laki yang dapat menyebabkan calon istri memiliki hak khiyar dalam pernikahan ada lima, yaitu: gila; memiliki penyakit kusta; memiliki penyakit belang; terpotongnya alat kelamin; dan impotensi, yaitu ketidakmampuan laki-laki untuk melakukan hubungan seksual.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi sebagai berikut:
وَيُرَدُّ الرَّجُلُ أَيْضًا بِخَمْسَةِ عُيُوبٍ بِالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَالْبَرَصِ وَالْجَبِّ وَالْعنَّةِ
Artinya, “Laki-laki dapat dikembalikan (dibatalkan pernikahannya) karena lima aib, : (1) gila; (2) kusta; (3) belang; (4) terpotongnya alat kelamin; dan (5) impotensi.” (Fathul Qarib al-Mujib, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 2005 M], halaman 105).
Lima keadaan tersebut termasuk aib-aib yang dapat menyebabkan seorang wanita memiliki hak khiyar dalam pernikahan. Artinya, apabila seorang laki-laki yang hendak menikah dengan wanita sementara pada dirinya terdapat salah satu dari lima aib tersebut, maka ia wajib menjelaskan kondisi itu kepada calon istrinya.
Adapun kekurangan lain seperti memiliki akhlak dan perangai yang buruk, sifat kikir, atau sifat-sifat lain yang dapat mengurangi ketertarikan calon pasangan, tetapi tidak sampai menyebabkan adanya hak khiyar dalam pernikahan, maka menyampaikannya adalah dianjurkan.
Sedangkan zina, ia merupakan perbuatan maksiat yang tidak termasuk aib yang menyebabkan adanya hak khiyar dalam pernikahan. Maka apabila seseorang pernah melakukan zina dan telah bertobat, maka tidak perlu menceritakan perbuatan tersebut kepada calon pasangannya.
Penjelasan tentang orang yang pernah melakukan zina tidak menjadi sebab adanya hak khiyar juga dipertegas oleh Imam Syafi’i sendiri dalam kitab al-Umm. Ia menjelaskan bahwa apabila seseorang mengetahui pasangannya pernah melakukan zina, ia tidak menjadi alasan baginya untuk memperoleh hak khiyar dalam memutuskan pernikahan.
Simak kutipan penjelasannya berikut ini:
وَكَذَلِكَ إنْ كَانَ هُوَ الَّذِي وَجَدَتْهُ قَدْ زَنَى قَبْلَ أَنْ يَنْكِحَهَا أَوْ بَعْدَمَا نَكَحَهَا قَبْلَ الدُّخُولِ أَوْ بَعْدَهُ فَلَا خِيَارَ لَهَا فِي فِرَاقِهِ وَهِيَ زَوْجَتُهُ بِحَالِهَا
Artinya, “Demikian pula jika ia mendapati suaminya telah berzina sebelum atau setelah menikahinya, sebelum atau sesudah berhubungan badan dengannya, maka ia tidak memiliki hak khiyar untuk berpisah darinya, dan ia tetap menjadi istrinya.” (Al-Umm, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1403 H], jilid V, halaman 13).
Tetap Terbuka Perihal Kesehatan
Kendati demikian, perlu ditegaskan bahwa kebolehan menutupi aib zina yang pernah dilakukan di masa lalu tidak berarti menjadikan seorang laki-laki boleh mengesampingkan kondisi kesehatan yang dapat berdampak kepada calon pasangannya, karena hubungan seksual dapat berisiko menjadi salah satu sebab penyebaran penyakit menular, termasuk HIV.
Maka alangkah baiknya, orang yang pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah, sebaiknya memastikan kondisi kesehatannya melalui pemeriksaan medis sebelum melangsungkan pernikahan. Jika pemeriksaan menunjukkan tidak memiliki infeksi dan penyakit menular lainnya yang dapat membahayakan pasangan, maka tidak ada keharusan untuk menceritakan perbuatan zina yang telah berlalu.
Tetapi sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan adanya HIV atau penyakit menular lain yang berpotensi membahayakan pasangan, maka perlu disampaikan demi menjaga hak kesehatan calon pasangannya, sehingga ia dapat menentukan pilihannya secara sadar sebelum benar-benar membangun rumah tangga.
Pemeriksaan kesehatan sebelum menikah ini penting dilakukan, karena penyakit menular merupakan salah satu alasan mengapa beberapa aib nikah seperti kusta dan judam bisa menjadi penyebab adanya hak khiyar.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah, dalam kitab al-Mughni mengatakan sebagai berikut:
وَإِنَّمَا اخْتَصَّ الْفَسْخُ بِهَذِهِ الْعُيُوبِ؛ لِأَنَّهَا تَمْنَعُ الِاسْتِمْتَاعَ الْمَقْصُودَ بِالنِّكَاحِ، فَإِنَّ الْجُذَامَ وَالْبَرَصَ يُثِيرَانِ نَفْرَةً فِي النَّفْس تَمْنَعُ قُرْبَانَهُ، وَيُخْشَى تَعَدِّيهِ إلَى النَّفْسِ وَالنَّسْلِ
Artinya, “Fasakh hanya dikhususkan pada aib-aib tersebut, karena ia dapat menghalangi kenikmatan yang menjadi tujuan pernikahan. Sesungguhnya penyakit judam dan barash menimbulkan rasa enggan dalam diri yang menghalangi untuk mendekatinya, dan dikhawatirkan penyakit tersebut menular kepada diri dan keturunan.” (Al-Mughni li Ibn Qudamah, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1405 H], jilid VII, halaman 141).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang laki-laki yang pernah melakukan zina pada masa lalu memang tidak wajib menceritakan perbuatan tersebut kepada calon istrinya, selama zina itu telah ditinggalkan dan ia telah bertobat darinya. Namun demikian, hal ini tidak berarti ia boleh mengabaikan kondisi kesehatan yang dapat berdampak kepada calon istrinya.
Karena itu, sebelum menikah ia perlu memastikan kondisi kesehatannya melalui pemeriksaan medis untuk mengetahui kemungkinan adanya infeksi yang dapat membahayakan pasangan. Jika ditemkan kondisi kesehatan yang berisiko bagi calon istri, maka kondisi tersebut harus disampaikan agar pasangan dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya dan dapat mempertimbangkannya sebelum melangsungkan pernikahan. Wallahu a’lam bisshawab.
------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

46 menit yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·