Apa perbedaan sertifikat halal dan label halal pada kemasan?

2 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Logo halal yang tercantum pada kemasan makanan, minuman, kosmetik, hingga produk kebutuhan sehari-hari menjadi salah satu informasi yang diperhatikan konsumen sebelum membeli barang. Di balik tanda tersebut, terdapat proses sertifikasi yang menjadi dasar pengakuan kehalalan suatu produk.

Di Indonesia, sertifikat halal dan label halal memiliki fungsi yang berbeda, meskipun keduanya saling berkaitan. Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan kehalalan suatu produk, sedangkan label halal menjadi tanda yang dicantumkan pada produk untuk menunjukkan status kehalalannya kepada konsumen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

1. Sertifikat halal merupakan bukti resmi kehalalan produk

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh sertifikat tersebut, pelaku usaha harus mengikuti proses sertifikasi yang mencakup pemeriksaan persyaratan dan penilaian terhadap produk. Proses ini berkaitan dengan bahan yang digunakan serta rangkaian produksi, mulai dari pengolahan hingga penyimpanan dan distribusi, untuk memastikan persyaratan kehalalan terpenuhi.

Dengan demikian, sertifikat halal bukan sekadar tanda pada kemasan, melainkan dokumen resmi yang menjadi dasar pengakuan kehalalan produk. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2. Label halal menjadi penanda pada produk

Berbeda dengan sertifikat halal, label halal merupakan tanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk telah memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Label ini dapat dicantumkan pada kemasan, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu sesuai aturan. Pencantumannya harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.

Bagi konsumen, label halal memudahkan pengenalan produk yang telah memperoleh sertifikasi tanpa harus memeriksa dokumen sertifikat secara langsung. Adapun bagi pelaku usaha, pencantuman label menjadi bagian dari kewajiban setelah produk memperoleh sertifikat halal.

Baca juga: Balai PJPH Jatim optimalkan pendampingan pengurusan sertifikat halal

3. Perbedaan fungsi sertifikat dan label halal

Perbedaan utama keduanya terletak pada bentuk dan fungsinya. Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti pengakuan kehalalan produk, sedangkan label halal merupakan tanda yang ditampilkan kepada konsumen.

Keduanya saling berkaitan karena label halal dicantumkan setelah produk memperoleh sertifikat halal. Dengan kata lain, label pada kemasan bukan pengganti sertifikat, melainkan penanda yang menunjukkan bahwa produk telah melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan.

Konsumen juga perlu memahami bahwa logo atau tulisan yang menyerupai label halal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu produk telah tersertifikasi. Status sertifikasi perlu dipastikan melalui informasi resmi yang tersedia.

4. Logo halal Indonesia ditetapkan oleh BPJPH

Pemerintah Indonesia menetapkan bentuk Label Halal Indonesia yang digunakan sebagai penanda pada produk bersertifikat halal. Penetapan dan pengaturan label tersebut berada dalam kewenangan BPJPH.

Ketentuan mengenai sertifikat dan label halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sementara itu, penyelenggaraan jaminan produk halal saat ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.

5. Cara memastikan produk memiliki sertifikat halal

Konsumen tidak perlu hanya mengandalkan logo yang terlihat pada kemasan. Untuk memastikan status sertifikasi, pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJPH.

Baca juga: Cara memeriksa status sertifikat halal produk secara online

Beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain sebagai berikut:

1. Periksa label pada kemasan

Pastikan tanda halal terlihat jelas dan tidak tampak seperti logo yang dibuat sendiri tanpa dasar sertifikasi.

2. Perhatikan identitas produk

Nama produk dan produsennya perlu sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

3. Periksa melalui layanan resmi

Konsumen dapat memanfaatkan layanan informasi produk halal BPJPH melalui situs halal.go.id untuk menelusuri informasi sertifikasi yang tersedia.

4. Jangan menyamakan klaim produsen dengan sertifikat resmi

Tulisan seperti halal, alami, atau tanpa bahan tertentu tidak otomatis menjadi bukti bahwa produk telah memperoleh sertifikat halal.

Langkah tersebut membantu konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas sebelum membeli atau menggunakan suatu produk.

Perbedaan sertifikat halal dan label halal penting dipahami agar masyarakat tidak keliru menafsirkan informasi pada kemasan. Sertifikat halal menjadi dokumen resmi pengakuan kehalalan produk, sedangkan label halal berfungsi sebagai tanda yang dapat dikenali konsumen.

Baca juga: Pemerintah memperpanjang penahapan sertifikasi halal hingga 2028

Baca juga: Sepekan ekonomi, sertifikat halal UMKM sampai potensi benih lobster

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya