Anggaran MBG Semestinya Dipisahkan dari Pendidikan Tanpa Menunggu Putusan MK

8 jam yang lalu 4

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Daniel Winarta, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan anggaran negara.


Menurut Daniel, langkah tersebut semestinya dapat dilakukan sejak awal tanpa harus menunggu putusan MK. Ia menilai DPR dan pemerintah seharusnya memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negara.


"Kami menyesali forum ini baru terjadi di MK. Seharusnya Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah malu karena tidak bisa melindungi hak atas pendidikan warga negara," katanya usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).


Ia menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.


Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan harus diatur secara ketat agar tidak dialihkan untuk program di luar komponen utama pendidikan.


"Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi serta menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN," tegasnya.


Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Reza Sudrajat, menilai pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan MK. Guru honorer asal Karawang itu meminta pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan segera diterapkan dalam APBN.


"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujarnya.


Menurut Reza, pemerintah juga tidak boleh mengurangi pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lainnya ketika mengalokasikan anggaran bagi Program MBG.


"Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi," tegasnya.


Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).


"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).


Suhartoyo menjelaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.


"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan," jelasnya.

Baca Artikel Selengkapnya