Akulaku Finance dukung proses hukum dugaan kecurangan di Baubau

4 hari yang lalu 18

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pembiayaan digital PT Akulaku Finance Indonesia mendukung proses hukum atas dugaan tindak pidana perbuatan curang yang melibatkan sales agent eksternal di Baubau, Sulawesi Tenggara.

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia Meyli Rita Rahmayanti Siburian mengatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas bisnis dan pelindungan konsumen.

“Kami menerapkan prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik yang merugikan konsumen maupun perusahaan,” kata Meyli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kasus tersebut teridentifikasi melalui mekanisme monitoring dan pengendalian internal perusahaan yang mendeteksi adanya indikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai prosedur perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas bisnis, pelindungan konsumen, dan transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Perusahaan menjelaskan individu yang diduga terlibat merupakan sales agent eksternal dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga yang bertugas mendukung aktivitas pemasaran di wilayah tersebut.

Sejalan dengan proses investigasi, perusahaan penyedia jasa terkait disebut telah melakukan penghentian hubungan kerja terhadap individu yang bersangkutan.

Akulaku Finance menegaskan tindakan individu tersebut bertentangan dengan standar operasional, nilai perusahaan, serta praktik usaha yang dijalankan sehari-hari.

Sebagai bagian dari mitigasi risiko, perusahaan juga terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas operasional.

Perusahaan memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur internal maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, lanjut Meyli, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dengan tidak memberikan akses akun maupun informasi identitas kepada pihak lain.

Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan perangkat pribadi saat mengakses layanan digital guna menghindari risiko kejahatan siber.

Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat penerapan budaya kepatuhan, pelindungan konsumen, dan transparansi guna menjaga kepercayaan masyarakat serta pemangku kepentingan.

Baca juga: OJK dorong industri keuangan perkuat keamanan transaksi digital

Baca juga: Ketua DK OJK lantik pejabat Deputi Komisioner hingga Kepala OJK Daerah

Baca juga: OJK: Total aset BPR-BPRS tumbuh 3,70 persen capai Rp236,69 T per Maret

Baca juga: Baznas-Akulaku latih anak LPKA untuk pacu keterampilan kerja

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya