Aksi Hardiknas 2026 di DPR, Mahasiswa Tolak Komersialisasi dan Kapitalisasi Pendidikan

4 jam yang lalu 3

Jakarta, NU Online

Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) menggelar aksi pada perayaan Hari Pendidikan Nasional (2026) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Sabtu (2/4/2026).

Juru bicara KNPMI Tegar Afriansyah menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah menolak komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan. Menurutnya, pendidikan seharusnya menjadi hak seluruh rakyat, bukan dijadikan komoditas yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.

"Hari Pendidikan Nasional harus dimaknai sebagai hari perlawanan untuk merebut kembali hak atas pendidikan. KNPMI menekankan pentingnya membangun sistem pendidikan yang berlandaskan keadilan sosial, demokrasi, dan keberpihakan kepada rakyat," katanya kepada NU Online.

Tegar juga menegaskan, pada 2022 hingga 2026 pembahasan RUU Sisdiknas berlangsung tanpa transparansi dan minim partisipasi publik. 

"Masyarakat tidak diberikan akses yang memadai untuk mengetahui arah dan substansi kebijakan yang akan menentukan masa depan pendidikan nasional," tegasnya.

Ia memandang, tanpa keterbukaan dan partisipasi publik, RUU Sisdiknas berpotensi menjadi instrumen yang semakin menjauhkan pendidikan dari kepentingan rakyat. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan organisasi sipil untuk terus mengawal proses ini secara kritis dan aktif," tegasnya.

Ia mengatakan gerakan tersebut tidak akan berhenti di momentum Hardiknas 2026 saja demi menciptakan kondusifitas terhadap sistem pendidikan Indonesia.

"Mahasiswa dan pemuda akan terus mengorganisir diri serta memperluas konsolidasi untuk memastikan pendidikan di Indonesia benar-benar menjadi hak yang adil, gratis, demokratis, dan berkualitas bagi seluruh rakyat," jelasnya.

Berikut adalah lima tuntutan KNPMI.

  1. Membuka draft RUU Sisdiknas kepada publik dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat.  ​​​​​​
  2. Melibatkan seluruh elemen masyarakat serta organisasi kemahasiswaan secara penuh dan bermakna dalam proses perumusan RUU Sisdiknas.  
  3. Menghentikan kenaikan biaya pendidikan tinggi yang terjadi setiap tahun.  ​​​​​​​
  4. Mencabut alokasi anggaran pendidikan dari program MBG. ​​​​​​​
  5. Mengalokasikan secara penuh anggaran pendidikan sebesar 20 per​​​​​​​sen dari APBN sesuai amanat konstitusi.
Baca Artikel Selengkapnya