Agar Tidak Sesat Pikir di Era Digital: Tiga Cara Berpikir Jernih ala Imam Al-Ghazali

4 jam yang lalu 6

Di era media sosial, perdebatan seolah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Hampir setiap orang dapat menyampaikan pendapat, membantah pandangan orang lain, bahkan membuat kesimpulan atas suatu persoalan dalam hitungan detik. 

Sayangnya, kemudahan berbicara tidak selalu diikuti dengan kedalaman berpikir. Tidak sedikit kesimpulan lahir secara tergesa-gesa, argumentasi dibangun di atas asumsi yang rapuh, dan klaim besar disandarkan pada informasi yang belum benar-benar diuji.

Dalam banyak kasus, seseorang merasa telah menemukan kebenaran hanya karena informasi yang ia terima sesuai dengan keyakinan pribadinya. Padahal, sebuah pendapat seharusnya tidak cukup hanya terasa benar, tetapi juga perlu diuji datanya, diperiksa kemungkinan-kemungkinan lainnya, dan ditelusuri konsekuensi logisnya. Jika tidak, ruang publik akan dipenuhi perdebatan yang lebih banyak mempertontonkan emosi daripada kejernihan nalar.

Dalam situasi seperti ini, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: adakah metode berpikir yang sederhana, tetapi tetap kuat untuk mengantarkan seseorang kepada kesimpulan yang benar?

Pertanyaan inilah yang dapat kita temukan jawabannya dalam pemikiran Imam Al-Ghazali. Dalam kitab Al-Iqtishad fil I’tiqad, khususnya pada bab At-Tamhid Ar-Rabi’, Imam Al-Ghazali menawarkan panduan penting untuk membangun argumentasi yang benar. Lalu, apa saja tiga metode berpikir tersebut?

1. As-Sabr wa At-Taqsim, Menguji dan Mengeliminasi Kemungkinan

Metode pertama adalah As-Sabr wa At-Taqsim. Secara sederhana, metode ini bekerja dengan memetakan kemungkinan-kemungkinan yang ada, lalu menguji dan menggugurkan kemungkinan yang tidak tepat. Cara kerjanya mirip dengan seorang detektif yang sedang menyelidiki sebuah perkara, tidak langsung mengambil kesimpulan, tetapi mengurai pilihan-pilihan yang tersedia, lalu menyingkirkan pilihan yang mustahil atau keliru.

Dalam pengertian istilah, Imam Al-Ghazali menjelaskannya sebagai berikut:

ان نحصر الأمر في قسمين ثم يبطل أحدهما فيلزم منه ثبوت الثاني

Artinya, “Metode pertama adalah As-Sabr wa At-Taqsim, yaitu membatasi suatu persoalan hanya pada dua kemungkinan, kemudian salah satu dari keduanya dibatalkan, sehingga konsekuensinya kemungkinan yang kedua menjadi yang terbukti.” (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Al-Iqtishad fil I'tiqad, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1424 H], jilid I, hlm. 18).

Dalam praktiknya, seseorang terlebih dahulu merumuskan kemungkinan-kemungkinan yang dapat muncul dalam sebuah persoalan. Setelah itu, ia menguji setiap kemungkinan tersebut.

Jika salah satu kemungkinan terbukti tidak kuat, bertentangan dengan fakta, atau mustahil secara logis, maka kemungkinan itu gugur. Ketika pilihan yang salah telah dieliminasi, pilihan yang tersisa menjadi kesimpulan yang dapat diterima.

Imam Al-Ghazali mencontohkan metode ini dalam perdebatan tentang status alam semesta. Menurut beliau, status keberadaan alam hanya memiliki dua kemungkinan: qadim, yaitu abadi tanpa permulaan, atau hadits, yaitu baru dan memiliki permulaan.

Jika pendapat yang menyatakan bahwa alam itu qadim terbukti bermasalah secara logika, maka pilihan tersebut gugur. Dengan demikian, pilihan yang tersisa adalah bahwa alam bersifat hadits, yakni baru dan diciptakan.

Di sinilah terlihat ketelitian Imam Al-Ghazali. Kesimpulan bahwa “alam itu hadits” tidak lahir dari dugaan kosong atau klaim sembarangan. Kesimpulan itu lahir dari proses pengujian terhadap dua kemungkinan yang tersedia. Jika salah satu kemungkinan terbukti batal, maka kemungkinan lainnya menjadi kesimpulan yang lebih kuat.

Dalam kehidupan hari ini, metode As-Sabr wa At-Taqsim dapat digunakan untuk menghadapi banyak perdebatan keagamaan. Misalnya, dalam pembahasan amaliah yang sering dikaitkan dengan tradisi warga Nahdlatul Ulama, seperti tahlilan. Secara sederhana, status tahlilan dapat dipetakan ke dalam dua kemungkinan: pertama, memiliki dasar dalam syariat; kedua, tidak memiliki dasar dalam syariat.

Setelah ditelusuri, unsur-unsur dalam tahlilan meliputi bacaan Al-Qur’an, dzikir, tahlil, doa, dan sedekah. Unsur-unsur tersebut memiliki landasan umum dalam Al-Qur’an dan hadis. Dengan demikian, kemungkinan kedua, yaitu anggapan bahwa tahlilan sama sekali tidak memiliki dasar dalam syariat, menjadi gugur karena bertentangan dengan fakta unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.

Maka, kesimpulan yang tersisa adalah bahwa tahlilan memiliki dasar dalam syariat. Kesimpulan ini tidak diperoleh melalui fanatisme kelompok, melainkan melalui proses pengujian dan eliminasi kemungkinan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali.

2. Menyusun Dua Premis agar Lahir Kesimpulan yang Kuat

Dalam diskusi sehari-hari, tidak sedikit orang menyampaikan argumentasi secara berantakan. Gagasannya mungkin benar, tetapi cara menyusunnya kurang tepat. Akibatnya, pendapat yang disampaikan sulit dipahami, mudah dipatahkan, atau tidak sampai pada kesimpulan yang meyakinkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Imam Al-Ghazali menawarkan metode kedua, yaitu menyusun dua premis atau dua dasar berpikir secara tertib. Beliau menulis:

المنهج الثاني: أن نرتب أصلين على وجه آخر مثل قولنا: كل ما لا يخلو عن الحوادث فهو حادث وهو أصل، والعالم لا يخلو عن الحوادث فهو أصل آخر، فيلزم منهما صحة دعوانا وهو أن العالم حادث وهو المطلوب فتأمل.

Artinya, “Metode kedua adalah menyusun dua premis dengan cara yang berbeda. Misalnya, kita mengatakan: 'Setiap perkara yang mengalami perubahan atau tidak lepas dari sifat kebaruan (hawadits) adalah sesuatu yang baru (hadits).' Ini merupakan premis pertama.

Adapun premis kedua adalah: 'Alam mengalami perubahan dan tidak lepas dari sifat kebaruan.' Dari kedua premis tersebut, secara niscaya diperoleh kesimpulan yang menjadi klaim kita, yaitu: “Alam semesta adalah sesuatu yang baru (hadits).” Inilah perkara yang hendak dibuktikan. Maka, renungkanlah.” (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Al-Iqtishad fil I'tiqad, jilid I, hlm. 18).

Dari contoh tersebut, terlihat bahwa Imam Al-Ghazali menyusun argumentasi dengan sangat rapi. Beliau tidak langsung melompat kepada kesimpulan, tetapi menata dua premis terlebih dahulu.

Pertama, setiap sesuatu yang tidak lepas dari perubahan atau hal-hal baru, maka ia juga bersifat baru. Kedua, alam semesta terbukti mengalami perubahan dan tidak lepas dari hal-hal baru. Dari dua premis tersebut, lahirlah kesimpulan bahwa alam semesta bersifat baru atau hadits.

Jika dirumuskan secara sederhana, susunannya adalah sebagai berikut:

  • Premis mayor: Setiap hal yang tidak lepas dari perubahan adalah hadits atau baru.
  • Premis minor: Alam semesta tidak lepas dari perubahan.
  • Kesimpulan: Alam semesta adalah hadits atau baru.

Di akhir penjelasannya, Imam Al-Ghazali memberikan isyarat yang penting. Jika seseorang sudah menerima dua premis tersebut, maka secara logis ia tidak dapat menolak kesimpulan akhirnya. Menolak kesimpulan setelah menerima dua premis yang mengantarkannya berarti menunjukkan ketidakkonsistenan dalam berpikir.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, metode kedua ini mengajarkan bahwa seseorang tidak semestinya berargumen hanya berdasarkan perasaan, asumsi, atau pernyataan pribadi. Argumentasi yang kuat harus dibangun dari premis yang jelas, data yang dapat diterima, dan hubungan logis di antara keduanya.

Sebagai contoh, dalam perdebatan tentang amaliah keagamaan, seseorang dapat menyusun argumentasi sebagai berikut:

  • Premis mayor: Setiap amalan yang memiliki dasar umum dari Al-Qur’an, hadis, atau kaidah syariat tidak dapat langsung dihukumi sebagai bid’ah yang sesat.
  • Premis minor: Pembacaan shalawat, Maulid Nabi, istighasah, dan tahlilan memiliki dasar umum dari Al-Qur’an, hadits, dan kaidah syariat.
  • Kesimpulan: Pembacaan shalawat, Maulid Nabi, istighasah, dan tahlilan tidak dapat langsung dihukumi sebagai bid’ah yang sesat.

Dalam contoh ini, jika seseorang menerima bahwa amalan yang memiliki dasar syariat tidak boleh langsung divonis sesat, dan ia juga menerima bahwa shalawat, dzikir, doa, serta sedekah memiliki dasar dalam syariat, maka ia tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh bentuk amaliah tersebut sesat. Jika ia tetap melakukannya, berarti ada ketidakkonsistenan dalam cara berpikirnya.

Dengan demikian, metode kedua Imam Al-Ghazali mengajarkan pentingnya menyusun pikiran secara tertib. Bukan sekadar berbicara banyak, tetapi memastikan bahwa setiap kesimpulan benar-benar lahir dari dasar yang kuat.

3. Membuktikan Kekeliruan Pendapat Melalui Kontradiksi

Metode ketiga ini berbeda dari dua metode sebelumnya. Jika pada metode kedua Imam Al-Ghazali membangun argumentasi melalui susunan premis yang mengarah pada kesimpulan, maka pada metode ketiga beliau tidak secara langsung membuktikan kebenaran pendapatnya. Sebaliknya, beliau terlebih dahulu menunjukkan bahwa pendapat lawan mengandung konsekuensi yang mustahil.

Dengan kata lain, jika sebuah pendapat melahirkan akibat yang tidak masuk akal, bertentangan dengan kenyataan, atau mustahil secara logika, maka pendapat tersebut dengan sendirinya gugur. Imam Al-Ghazali menjelaskan:

المنهج الثالث: أن لا نتعرض لثبوت دعوانا، بل ندعي إستحالة دعوى الخصم بأن نبين أنه مفض إلى المحال وما يفضي إلى المحال فهو محال لا محالة

Artinya, “Metode ketiga, bahwa kita tidak secara langsung berusaha membuktikan kebenaran klaim kita. Akan tetapi, kita menunjukkan kemustahilan klaim lawan dengan menjelaskan bahwa pendapatnya mengantarkan pada sesuatu yang mustahil. Sedangkan setiap pendapat yang mengantarkan kepada sesuatu yang mustahil, pendapat itu sendiri pasti mustahil." (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Al-Iqtishad fil I'tiqad, jilid I, hlm. 19)

Untuk memperjelas metode ini, Imam Al-Ghazali mengajukan contoh teologis yang populer pada masanya, yaitu perdebatan dengan kaum filsuf tentang status alam semesta. Sebagian filsuf berpendapat bahwa alam dan waktu bersifat qadim, abadi tanpa permulaan. Dengan kata lain, rangkaian waktu dan perputaran alam tidak memiliki awal.

Imam Al-Ghazali kemudian menguji pendapat tersebut berdasarkan konsekuensi logisnya. Jika benar bahwa masa lalu tidak memiliki awal, berarti terdapat rangkaian kejadian yang tidak terbatas di masa lampau. Namun, untuk sampai pada hari ini, seluruh rangkaian tak terbatas itu harus sudah dilalui.

Padahal, sesuatu yang tidak terbatas tidak mungkin selesai. Maka, pendapat bahwa masa lalu tidak memiliki awal mengantarkan pada konsekuensi yang mustahil, yaitu bahwa sesuatu yang tidak berhingga dapat berakhir dan terselesaikan.

Dengan cara ini, Imam Al-Ghazali tidak secara langsung membuktikan bahwa alam pasti diciptakan. Beliau terlebih dahulu menunjukkan bahwa pendapat lawan tidak dapat dipertahankan karena menimbulkan kontradiksi. Inilah yang dalam tradisi logika dikenal sebagai pembuktian melalui kontradiksi atau reductio ad absurdum, yaitu membatalkan sebuah pendapat dengan menunjukkan bahwa pendapat tersebut mengarah pada kemustahilan.

Metode ini juga dapat digunakan dalam konteks keagamaan saat ini. Misalnya, ada sebagian orang yang menolak otoritas ulama dan madzhab. Mereka beranggapan bahwa setiap Muslim cukup memahami Al-Qur’an dan hadis secara mandiri, tanpa perlu merujuk kepada penjelasan para ulama.

Untuk menjawab pendapat semacam ini, kita tidak perlu langsung membuktikan bahwa bermadzhab itu benar. Cukup tunjukkan terlebih dahulu konsekuensi dari pendapat tersebut. Jika setiap Muslim, tanpa memandang tingkat keilmuan, penguasaan bahasa Arab, ilmu hadis, ushul fikih, dan disiplin ilmu lainnya, merasa berhak menafsirkan Al-Qur’an dan hadis secara mandiri, maka akan muncul kekacauan dalam memahami agama.

Setiap orang dapat menarik kesimpulan hukum sendiri. Setiap orang dapat menafsirkan dalil sesuai dengan kecenderungan pribadinya. Akibatnya, dalam persoalan ibadah, muamalah, bahkan akidah, akan lahir begitu banyak pendapat tanpa standar keilmuan yang jelas. Pada titik ini, tidak ada lagi ukuran yang dapat membedakan antara pemahaman yang benar dan yang keliru.

Padahal, Islam mengajarkan pentingnya ilmu, sanad, dan bimbingan para ahli dalam memahami agama. Karena pendapat yang menolak otoritas ulama dan madzhab dapat mengantarkan pada kekacauan dalam beragama, pendapat tersebut tidak dapat diterima. Di sinilah metode ketiga Imam Al-Ghazali bekerja: bukan langsung membuktikan kebenaran pendapatnya sendiri, melainkan terlebih dahulu menunjukkan bahwa pendapat lawan membawa konsekuensi yang tidak dapat diterima oleh akal dan realitas.

Sebagai penutup, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa tiga metode penalaran tersebut merupakan fondasi penting dalam menghasilkan kesimpulan yang benar. Menurut beliau, dalam mencari pengetahuan, seseorang memiliki dua tugas utama:

فإذن عليك في درك العلم المطلوب وظيفتان؛ إحداهما: إحضار الأصلين في الذهن وهذا يسمى فكرًا، والآخر: تشوقك إلى التفطن لوجه لزوم المطلوب من ازدواج الأصلين وهذا يسمى طلبًا.

Artinya,“Maka dalam meraih pengetahuan yang dicari, kamu memiliki dua tugas: Pertama, menghadirkan dua premis dasar di dalam pikiran, dan ini disebut Fikr (berpikir). Kedua, antusiasmemu untuk memahami sisi keterkaitan antara kedua premis tersebut agar lahir kesimpulan yang dicari, dan ini disebut Thalab (mencari).” (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Al-Iqtishad fil I'tiqad, jilid I, hlm. 19)

Dengan demikian, berpikir jernih sebenarnya tidak harus selalu rumit. Seseorang perlu menghadirkan data atau premis yang valid dalam pikirannya, lalu mencari hubungan logis di antara premis tersebut hingga lahir kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang disebut Imam Al-Ghazali sebagai fikr dan thalab.

Dalam konteks era digital, pelajaran ini menjadi sangat relevan. Sebelum membagikan informasi, kita perlu mengujinya terlebih dahulu. Sebelum membantah pendapat orang lain, kita perlu memahami dasar pemikirannya. Sebelum membuat kesimpulan, kita perlu memeriksa apakah kesimpulan itu benar-benar lahir dari data yang sahih dan nalar yang logis.

Tiga manhaj Imam Al-Ghazali ini mengingatkan kita bahwa akal sehat harus dijaga, terutama ketika ruang publik semakin riuh dengan opini. Sebab kebenaran tidak lahir dari suara paling keras, melainkan dari pikiran yang jernih, hati yang tenang, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ahmad Ivan Abid Nugroho, alumni Kelas Menulis Keislaman NU Online.

Baca Artikel Selengkapnya