Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang baru mengubah standar pelaporan kinerja keuangan perusahaan asuransi menjadi lebih detail, terukur dan mengutamakan transparansi.
Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat mengatakan laporan keuangan ini disusun berdasarkan standar yang mengadopsi laporan keuangan Internasional Financial Reporting (IFRS) yang digunakan oleh sebagian besar negara di dunia.
"Ini bukan hanya perubahan format pelaporan. PSAK 117 merupakan transformasi mendasar dalam bagaimana perusahaan mengukur, menyajikan, dan menjelaskan kinerja bisnis. Laporan keuangan tidak lagi hanya menggambarkan kondisi masa lalu, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi perusahaan saat ini dan prospeknya ke depan," ujar Emira dalam workshop media mengenai PSAK 117 di Jakarta, Jumat.
Menurut AAJI, penerapan standar baru tersebut diharapkan meningkatkan transparansi, konsistensi, dan kualitas pelaporan keuangan perusahaan asuransi sehingga informasi yang disajikan lebih relevan bagi investor, regulator, maupun masyarakat.
Perubahan metode akuntansi ini juga diharapkan membuat analisis terhadap laporan keuangan menjadi lebih komprehensif.
Emira menilai perusahaan asuransi masih perlu memahami secara menyeluruh perubahan yang dibawa PSAK 117 yang dapat mencerminkan kondisi dan kinerja perusahaan melalui pendekatan penyajian yang berbeda dibandingkan standar sebelumnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku industri lebih mengenal PSAK 74, penyesuaian PSAK 117 hanya berbeda pada nomor standar, yang sejak 1 Januari 2024 disesuaikan dengan nomor IFRS agar lebih mudah dipahami dan seragam dengan standar internasional, namun isi aturannya tidak berubah.
Salah satu contohnya adalah dalam penggunaan tingkat diskonto (discount rate) untuk menghitung kewajiban asuransi. Pada standar lama, perusahaan bebas menggunakan metode yang berbeda, sehingga hasil perhitungannya tidak seragam. PSAK 117 hadir untuk membuat pengukuran menjadi lebih konsisten dan dapat diperbandingkan.
“Laporan laba rugi perusahaan asuransi akan terlihat lebih sederhana setelah menerapkan PSAK 117. Namun, informasi yang lebih rinci tetap tersedia dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang menjadi bagian penting untuk memahami kondisi perusahaan secara menyeluruh,” katanya.
Perubahan terbesar lainnya adalah cara perusahaan mengakui pendapatan. Dalam PSAK 117, premi yang diterima dari nasabah tidak langsung diakui sebagai pendapatan, melainkan terlebih dahulu dicatat sebagai kewajiban (liabilitas). Pendapatan baru diakui secara bertahap selama perusahaan memberikan perlindungan kepada pemegang polis.
Dalam PSAK 117 terdapat komponen yang disebut Contractual Service Margin (CSM), yang memastikan estimasi keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh perusahaan selama masa kontrak asuransi diakui secara bertahap selama perusahaan masih memiliki kewajiban memberikan layanan kepada pemegang polis.
Melalui mekanisme tersebut, PSAK 117 diharapkan menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan, konsisten, dan mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan asuransi secara lebih akurat dibandingkan standar sebelumnya.
Baca juga: Jasaraharja Putera bukukan laba Rp234,49 miliar pada 2025
Baca juga: Prudential Indonesia catat pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025
Baca juga: OJK catat total premi asuransi kendaraan Rp7,21 triliun per April 2025
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·