Status dan Ketentuan Syariat Tentang Saudara Tiri Seibu

2 minggu yang lalu 17

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, izin bertanya, min, terkait nasab dan mahram. Saya memiliki kakak laki-laki dari pihak ibu. Sebelum menikah dengan ayah saya, ibu berstatus janda dan telah memiliki satu anak laki-laki, sedangkan ayah saya saat itu masih perjaka.

Yang ingin saya pastikan dan mantapkan adalah status hubungan antara saya dan kakak laki-laki tersebut menurut syariat. Apakah kami termasuk saudara mahram? Selain itu, bagaimana pula hukum hubungan saya dengan anak-anak dari kakak laki-laki tersebut, baik laki-laki maupun perempuan? (Ikhwanul Aulia AS)

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih kepada saudara penanya yang telah berkenan menyampaikan pertanyaan kepada NU Online. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan taufik dari Allah SWT.

Perlu dijelaskan bahwa orang-orang yang haram dinikahi (mahram) karena hubungan nasab telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ

Artinya:“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu.” (QS. An-Nisa’: 23)

Dari ayat tersebut, para ulama kemudian menggolongkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab (kekerabatan) menjadi tujuh golongan, yaitu:

  1. Ibu, nenek dari jalur ibu, dan nenek dari jalur ayah. Mereka disebut ushul (garis keturunan ke atas).
  2. Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cucu perempuan dari anak perempuan. Mereka disebut sebagai furu‘ (garis keturunan ke bawah).
  3. Saudara perempuan, baik saudara sekandung, seayah, maupun seibu.
  4. Mereka termasuk dalam cabang keturunan kedua orang tua.
  5. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan perempuan), baik saudara laki-laki sekandung, seayah, maupun seibu.
  6. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan perempuan), baik saudara perempuan sekandung, seayah, maupun seibu.
  7. Bibi dari jalur ayah ('ammah), yaitu saudara perempuan ayah. Termasuk juga bibi ayah dan bibi ibu. Mereka disebut sebagai cabang dari kedua kakek pada jalur ayah.
  8. Bibi dari jalur ibu (khalah), yaitu saudara perempuan ibu. Termasuk juga bibi ibu dan bibi ayah. Mereka disebut sebagai cabang dari kedua kakek pada jalur ibu.

Tujuh golongan di atas adalah orang-orang yang haram dinikahi (mahram) selamanya. Maka apabila seseorang melakukan akad nikah dengan salah satu perempuan-perempuan tersebut, akadnya batal (tidak sah). Bahkan apabila ia meyakini hal itu halal, ia dapat jatuh ke dalam kekafiran.

Sebaliknya, bagi seorang perempuan, haram menikahi ayahnya, ayah dari ayahnya (kakek), ayah dari ibunya (kakek dari jalur ibu), serta seluruh leluhur garis keturunan atasnya.

Haram pula baginya menikahi anak laki-lakinya, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, cucu laki-laki dari anak perempuannya, serta seluruh keturunan garis bawahnya.

Demikian juga haram baginya untuk menikahi saudara laki-lakinya, baik sekandung, seayah, maupun seibu. Termasuk pula anak-anak laki-laki dari saudara-saudaranya (keponakan laki-laki) dan anak-anak laki-laki dari saudara-saudara perempuannya.

Sebagaimana haram pula baginya menikahi paman-pamannya dari jalur ayah, paman-pamannya dari jalur ibu, paman-paman ayahnya, paman-paman ibunya, saudara laki-laki ibu ayahnya, dan saudara laki-laki ibu ibunya. (Lihat: Al-Fiqh al-Manhaji, juz IV, hlm. 26–27).

Lebih spesifik terkait pertanyaan penanya, status saudara laki-laki tiri seibu tetapi berbeda ayah adalah mahram yang haram dinikahi untuk selamanya. Begitu pula anak-anak saudara tiri seibu tersebut. Mereka termasuk mahram karena hubungan nasab, sebab masih masuk dalam kategori saudara, yaitu saudara kandung dari kedua orang tua atau dari salah satu orang tua.

Berikut penjelasan Syekh Al-Bajuri:

قوله : (والأخت) وضابطها كل أنثى ولدها أبواك أو أحدهما فالأولى شقيقة، والثانية لأب أو لأم

Artinya: “Perkataan mushanif: ‘dan saudara perempuan’, batasannya adalah setiap perempuan yang dilahirkan oleh kedua orang tuamu atau oleh salah satu dari keduanya. Maka yang pertama disebut saudara perempuan sekandung (syaqiqah), sedangkan yang kedua disebut saudara perempuan seayah atau seibu.”(Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, juz II, hlm. 207).

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga dijelaskan bahwa saudara seibu merupakan mahram karena pertalian nasab, yakni keturunan ayah atau ibu. Berikut selengkapnya KHI BAB VI Larangan Kawin Pasal 39:

"Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :

  • a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunan-nya;
  • b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
  • c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya."

Kemudian, saudara laki-laki penanya berstatus sebagai saudara seibu yang dalam hukum fikih kedudukannya sama seperti saudara kandung, yaitu haram dinikahi untuk selamanya.

Selain itu, hubungan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum lainnya, seperti tidak membatalkan wudhu ketika bersentuhan, wajib menjaga dan menyambung silaturahmi, bolehnya melihat dalam batasan-batasan syariat, serta berkaitan pula dengan hak nafkah dan warisan sesuai ketentuan yang berlaku. (Lihat Kementerian Wakaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz II halaman 255).

Kesimpulannya, saudara laki-laki tiri dari pihak ibu (saudara seibu) tetap berstatus mahram dalam syariat Islam, meskipun berbeda ayah. Sebab hubungan persaudaraan tidak hanya berlaku bagi saudara sekandung, tetapi juga mencakup saudara seayah maupun seibu. Karena itu, mereka haram dinikahi untuk selamanya sebagaimana ketentuan mahram karena nasab yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan keterangan para ulama.

Demikian pula, anak-anak saudara seibu tersebut berkedudukan sebagai keponakan dan termasuk dalam mahram. Hubungan ini menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, di antaranya kewajiban menjaga silaturahmi, bolehnya melihat (nadzor) dalam batasan syariat, tidak batalnya wudhu ketika bersentuhan, serta adanya ketentuan hak waris dan nafkah sesuai aturan syariat.

Dari penjelasan ini, saudara seibu dalam pandangan Islam memiliki kedudukan hukum yang sama dengan saudara kandung dalam hal kemahraman dan hubungan kekerabatan. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a'lam.

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

Baca Artikel Selengkapnya