Sidang MK: Kata 'Membantu' dalam UU Pesantren Dinilai Lemahkan Kepastian Pendanaan oleh Negara

3 jam yang lalu 6

Jakarta, NU Online

Ahli Linguistik dan Analisis Wacana Kritis Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fariz Alnizar, menilai penggunaan kata membantu dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah menggeser tanggung jawab negara dalam pendanaan pesantren.


Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2026).


Fariz menegaskan bahwa pilihan kata dalam suatu undang-undang memiliki konsekuensi langsung terhadap distribusi hak, kewajiban, dan tanggung jawab negara.


"Bahasa hukum tidak pernah netral. Pilihan kata dalam undang-undang menentukan siapa yang memikul kewajiban dan siapa yang memperoleh hak. Karena itu, kepastian hukum juga ditentukan oleh kepastian bahasa," ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.


Dalam analisis semantik yang disampaikannya, Fariz menyoroti penggunaan kata membantu dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren.


Menurutnya, secara linguistik kata tersebut menunjukkan relasi yang tidak setara. Pihak yang dibantu diposisikan sebagai pemikul tanggung jawab utama, sedangkan pihak yang membantu hanya berperan sebagai pendukung atau pemberi pertolongan.


"Ketika negara hanya ditempatkan sebagai pihak yang 'membantu', maka secara semantik negara tidak lagi diposisikan sebagai penanggung jawab utama pendanaan pendidikan pesantren, melainkan sekadar pihak yang memberikan dukungan tambahan," jelasnya.


Fariz membandingkan konstruksi tersebut dengan bahasa yang digunakan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menggunakan verba seperti mengusahakan, menyelenggarakan, dan memprioritaskan. Menurutnya, kata-kata tersebut menunjukkan tanggung jawab aktif dan kewajiban konstitusional negara dalam bidang pendidikan.


Selain menyoroti aspek semantik, ia juga mengkritisi frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya" yang terdapat dalam pasal yang diuji.


Dalam perspektif linguistik hukum dan analisis wacana, kata Fariz, frasa tersebut membuka ruang interpretasi yang terlalu luas karena tidak disertai ukuran yang jelas mengenai batas kemampuan maupun bentuk kewajiban yang harus dipenuhi negara.


"Frasa tersebut berpotensi menjadi alasan administratif untuk menunda, mengurangi, atau bahkan menghindari kewajiban pendanaan pesantren. Akibatnya, jaminan pendanaan menjadi tidak pasti dan sangat bergantung pada kebijakan fiskal maupun politik anggaran yang berubah-ubah," paparnya.


Lebih jauh, Fariz mengingatkan bahwa pesantren memiliki posisi historis yang penting dalam perkembangan pendidikan nasional. Mengutip pandangan Dr. Soetomo dan Ki Hadjar Dewantara dalam Polemik Kebudayaan pada 1930-an, ia menjelaskan bahwa sistem pondok dan pesantren merupakan salah satu akar pendidikan asli Indonesia yang telah berkontribusi dalam pembentukan karakter bangsa, pengembangan ilmu pengetahuan, dan perjuangan kebangsaan.


Karena itu, menurutnya, terdapat ketegangan antara pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan konstruksi pendanaan yang masih bersifat terbatas serta bersyarat.


Fariz menyimpulkan bahwa secara linguistik penggunaan kata membantu telah mereduksi tanggung jawab negara dari kewajiban utama menjadi tindakan yang bersifat opsional.


Sementara itu, frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya" dinilai menciptakan ruang multitafsir yang berpotensi melemahkan kepastian hukum bagi pesantren.


"Bahasa hukum seharusnya melahirkan kepastian, bukan ketidakpastian. Pengakuan terhadap pesantren tidak cukup bersifat simbolik, tetapi harus tercermin dalam konstruksi hukum yang memberikan jaminan yang jelas terhadap pemenuhan hak-hak pendidikan pesantren," tegasnya.


Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’ Ziaulhaq, yang mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan pendanaan dalam UU Pesantren.


Para pemohon berpendapat bahwa frasa yang mensyaratkan pendanaan pesantren "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya" berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945.

Baca Artikel Selengkapnya