Pendukung Gus Yusuf Protes Jalannya Sidang Pleno IV Muktamar NU, Soroti Perkum yang Dinilai Tak Adil

1 jam yang lalu 2

Jombang, NU Online

Pendukung bakal Calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) dari PCNU dan PWNU menyampaikan protes terhadap jalannya sidang pleno IV penetapan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Muktamar ke-35 NU.

Mereka menilai masih terdapat praktik ketidakadilan, minim keterbukaan, dan proses yang menyimpang dari semangat persaudaraan nahdliyin.

Salah satu pendukung Gus Yusuf yang juga Ketua PCNU Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Hasan Lasiata mengatakan pihaknya menolak sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang dinilai diskriminatif dan berpotensi menghalangi hak kader NU dalam proses pencalonan.

"Kami menolak peraturan perkumpulan perkum yang diskriminatif, yang menghalangi hak kader dalam mengikuti proses pencalonan. Aturan organisasi tidak boleh dirancang atau diterapkan secara selektif untuk menguntungkan maupun menjegal pihak tertentu,” ujarnya saat ditemui NU Online di Tambakberas, Jawa Timur pada Ahad (30/8/2026).

Menurut Hasan, seluruh bakal calon ketum PBNU merupakan kader NU yang telah mengabdi kepada organisasi. Proses pencalonan tidak semestinya dibatasi dengan aturan yang dinilai tidak adil.

"Kita ketahui bersama bahwa semua calon ini adalah representasi dari kader Nahdlatul Ulama yang sudah mengabdi selama ini di Nahdlatul Ulama. Mereka bukan PKI maka kita harus jegal dengan segala macam peraturan-peraturan perkum dan lain-lain. Karena itu silahkan mereka maju. Persoalkan siapa yang akan nanti dipilih oleh AHWA itu adalah takdir Allah,” ujarnya.

Selain mempersoalkan Perkum, Hasan juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan sidang pleno Muhammad Nuh. Mereka menilai pimpinan sidang telah bersikap tendensius dan tidak memberikan ruang yang adil bagi aspirasi peserta.

"Kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bapak Muhammad Nuh sebagai pimpinan sidang dan meminta agar kepemimpinan sidang segera dievaluasi,” kata Hasan.

Menurut Hasan, keputusan yang lahir tanpa musyawarah yang adil berpotensi kehilangan legitimasi moral maupun prosedural.

Ia mempersoalkan Perkum NU pada 2022 yang sebelumnya telah diusulkan untuk dievaluasi melalui komisi organisasi, tetapi tidak dimasukkan dalam draft Muktamar ke-35 NU.

"Saat kemarin juga kami sudah mengusulkan di komisi organisasi untuk dimasukkan bahwa perkum itu yang 2022 itu diskriminatif. Sehingga dimasukkan dalam pleno, tapi juga tidak dimasukkan,” katanya.

Mereka mendesak Perkum dan tata tertib pemilihan yang dinilai masih diskriminatif dibatalkan, pimpinan sidang dievaluasi, serta seluruh proses dikembalikan pada prinsip musyawarah, keadilan, dan kepatuhan terhadap AD/ART.

“Muktamar harus dijaga sebagai forum bermartabat yang menghasilkan kepemimpinan sah dan diterima seluruh warga Nahdlatul Ulama,” tegas Hasan.

Baca Artikel Selengkapnya