Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diintegrasikan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga dapat menawarkan insentif fiskal berlapis.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, kepada wartawan di Jakarta, Senin, menjelaskan KEK telah memiliki kerangka insentif yang lebih siap secara regulasi.
Di sisi lain, PFII merupakan program khusus sektor keuangan yang juga memiliki fasilitas tersendiri.
Jika keduanya ditempatkan dalam satu kawasan, investor berpotensi menikmati fasilitas berlapis, yakni insentif KEK dan kekhususan yang melekat pada PFII.
"Nanti kalau IFC ada di situ, otomatis akan mendapatkan fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi akan makin lengkap lagi," kata Susiwijono.
Dia merinci fasilitas KEK yang tersedia meliputi insentif fiskal maupun nonfiskal. Insentif fiskal yang digelontorkan berupa pembebasan/penangguhan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh). Sedangkan, fasilitas nonfiskal berupa kemudahan pemasukan/pengeluaran barang, keimigrasian, dan pembatasan impor.
Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk PFII, misalnya pembebasan PPh hingga 100 persen untuk pelaku usaha dan tenaga asing.
Karena itu, penempatan PFII di KEK dipandang dapat menghasilkan kombinasi insentif yang lebih kompetitif dibandingkan jika program tersebut berdiri sendiri di luar kawasan.
Pemerintah sejauh ini belum menetapkan kawasan yang akan dipilih. Namun, apabila PFII diarahkan ke Bali, terdapat dua KEK yang menjadi opsi, yakni KEK Kesehatan Sanur dan KEK Kura-Kura Bali.
Pemerintah menyebut keberadaan IFC di dalam KEK tidak akan menimbulkan tumpang tindih. Sebaliknya, skema tersebut justru dapat saling melengkapi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar mau berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Fasilitas tersebut mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Baca juga: Ekonom: Iklim investasi kondusif penentu PFII himpun investasi global
Baca juga: Purbaya sebut dana kelolaan PFII bisa biayai proyek Danantara
Baca juga: Komisi XI DPR targetkan RUU PFII dibawa ke paripurna 21 Juli
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·