Pemerintah dinilai perlu lakukan uji ketahanan dampak fiskal KCIC

1 hari yang lalu 4
PT PII memang dapat menjadi buffer awal, tetapi tidak menghilangkan risiko fiskal

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dinilai perlu melakukan uji ketahanan (stress test) dampak fiskal atas keputusan pengambilalihan 60 persen porsi saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menjelaskan kepada ANTARA di Jakarta, Senin, bahwa penunjukkan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan sebagai pengelola utang KCIC di bawah pemerintah nantinya lebih berperan sebagai penyangga (buffer).

Adapun Pemerintah berencana menunjuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai SMV Kemenkeu untuk menjalani mandat tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

“PT PII memang dapat menjadi buffer awal, tetapi tidak menghilangkan risiko fiskal,” kata Rizal.

Menurut Rizal, bila tekanan keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) itu berlangsung lama, beban fiskal dikhawatirkan akan berujung kembali ke pemerintah.

Terlebih, jika kemampuan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, sebagai pemilik mayoritas saham konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang memegang kendali proyek KCJB dari sisi Indonesia, untuk memenuhi kewajibannya makin melemah.

“Risiko dapat berpindah dari KAI ke PT PII dan pada akhirnya kembali ke pemerintah. Jadi, penjaminan lebih banyak mengubah waktu dan jalur munculnya beban, bukan menghapus risikonya,” jelas dia.

Ekonom INDEF itu menilai yang perlu diwaspadai adalah efek domino terhadap neraca KAI. Jika arus kas KCJB tidak cukup menutup kewajiban utang, KAI akan makin terbebani dan ruang investasinya untuk pelayanan kereta reguler dapat ikut tergerus.

Dalam kondisi ekstrem, kata Rizal, pemerintah berpotensi menghadapi kebutuhan Penyertaan Modal Negara (PMN), tambahan modal PT PII, maupun restrukturisasi utang.

Oleh sebab itu, Rizal menyoroti penugasan PT PII dalam konteks KCJB perlu dilihat sebagai penyangga, bukan dinding pelindung (firewall) APBN.

“Pemerintah perlu transparan mengenai total potensi risiko fiskal (fiscal exposure) dan melakukan stress test atas skenario penumpang, kurs, pendapatan proyek, serta kemampuan bayar KAI. Risiko terbesar justru ketika kewajiban terlihat kecil hari ini, tetapi terakumulasi menjadi beban fiskal besar di kemudian hari,” tuturnya.

Adapun dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027 dijelaskan bahwa Pemerintah menugaskan PT PII (Persero) untuk melakukan penjaminan bersama dengan menanggung porsi jaminan terlebih dahulu (first loss basis).

Dalam rangka pengelolaan risiko penjaminan, upaya mitigasi risiko yang dilakukan diantaranya pemantauan dan pengawasan secara berkala, pelaporan kinerja secara berkala, koordinasi intensif antara Pemerintah dan BPI Danantara dalam hal pemberian dukungan yang diperlukan untuk proyek KCJB, serta memastikan penguatan manajemen risiko di internal PT KAI (Persero).

Baca juga: Danantara benahi bertahap beban keuangan KAI dan WIKA

Baca juga: Purbaya: Kemenkeu ambil alih kepemilikan 60 persen saham di Whoosh

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya