Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor perbankan nasional masih stabil dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal ini menyusul KB Bank melakukan penurunan karyawan dan kantor cabang secara signifikan di Indonesia baru-baru ini.
“Tidak ada, tidak ada (bank lain yang melakukan efisiensi). Spesifik (KB Bank),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Dian mengatakan pengurangan tenaga kerja yang terjadi di KB Bank merupakan langkah penyehatan internal perusahaan, alih-alih mencerminkan kondisi perbankan nasional secara keseluruhan.
“Itu adalah bagian dari penyehatan, ya. Penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang sangat diperbolehkan,” kata Dian.
Baca juga: Menaker pastikan Satgas PHK mitigasi potensi gelombang pemutusan kerja
“Yang penting itu bahwa undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya. Itu yang paling penting, kan,” ujarnya menambahkan.
Dian memastikan bahwa rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank sendiri juga telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini termasuk pemenuhan hak-hak pekerja dan pemberian kompensasi bagi pekerja yang dirumahkan.
“Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya. Tentu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya,” ujar Dian.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·