OJK komitmen perkuat keuangan berkelanjutan dan ekonomi karbon

1 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran sektor jasa keuangan, khususnya pada program keuangan berkelanjutan dan implementasi program nilai ekonomi karbon.

Komitmen itu ditunjukkan oleh OJK dalam keikutsertaannya pada London Climate Action Week (LCAW) 2026 pada 22-25 Juni 2026 di London, Inggris.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan OJK memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, namun benar-benar menjadi mekanisme pasar yang credible.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif,” ujar Friderica.

Dalam kesempatan ini, Friderica menghadiri berbagai forum internasional, antara lain The Net Zero Delivery Summit, Rangkaian Roundtable Discussion dengan Centre for Economic Transition Expertise (CETEx) London School of Economics and Political Science (LSE), dan Indonesia Climate Leadership Luncheon.

Kemudian,Southeast Asia Climate Action Forum, Satu Karsa Sharing Session with Global Investors, serta pertemuan dan bilateral meeting dengan berbagai lembaga global terkemuka.

“Melalui berbagai forum internasional yang mempertemukan regulator, pemerintah, dunia usaha, investor, mitra internasional, akademisi dan pelaku industri jasa keuangan dunia, OJK menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju ekonomi rendah karbon memerlukan ekosistem pembiayaan yang kredibel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan investor,” ujar Friderica.

Selain itu, OJK terus memperkuat arsitektur keuangan berkelanjutan melalui berbagai kebijakan, antara lain Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), penguatan pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan standar internasional, penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), pengembangan panduan transition finance dan transition plan, serta pengembangan instrumen keuangan berkelanjutan dan infrastruktur pasar.

Saat ini, OJK tengah menyusun RPOJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi PUSK, Emiten dan Perusahaan Publik (revisi POJK 51/2017) sejalan dengan perkembangan standar pengungkapan keberlanjutan nasional (PSPK 1 dan 2) dan global (IFRS S1 dan S2), yang ditargetkan terbit tahun ini.

“OJK ingin memastikan bahwa sektor-sektor yang perlu bertransisi tidak ditinggalkan, tetapi didorong memiliki rencana transisi yang kredibel. Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Friderica.

Selain memperkuat kerangka regulasi, OJK juga memperkenalkan berbagai inisiatif pembiayaan inovatif kepada investor global, salah satunya melalui Satu Karsa, sebuah platform blended finance yang mendukung proyek karbon berbasis alam secara kredibel dan berintegritas yang berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan.

Adapun, inisiatif tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan reforestasi dan agroforestri, pemulihan lahan kritis, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kredit karbon berkualitas tinggi, serta penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat di daerah

Friderica mengatakan Satu Karsa menunjukkan bahwa aset alam Indonesia bukan hanya harus dilindungi, tetapi juga dapat menjadi sumber keunggulan strategis apabila dikelola melalui kerangka yang transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui pendekatan blended finance, Indonesia dapat menarik investor jangka panjang untuk mendukung pemulihan ekosistem sekaligus menghasilkan kredit karbon berkualitas tinggi,” ujar Friderica.

Dalam kesempatan ini, OJK juga menegaskan untuk terus memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan sekaligus menjalankan perannya sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, termasuk ke depan melalui pengawasan perdagangan karbon di IDX Carbon, serta integrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, OJK mengawasi perdagangan karbon di pasar sekunder guna memastikan tata kelola, transparansi, perlindungan investor, dan integritas pasar.

Baca juga: OJK sebut pertumbuhan industri multifinance tahun ini masih on track

Baca juga: OJK: Potensi perdagangan karbon dalam antrean capai Rp1,39 triliun

Adapun, revisi POJK 14/2023 akan diterbitkan dalam waktu dekat untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden No 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.

Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia telah mencatat transaksi sekitar dua juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai transaksi lebih dari Rp93 miliar, yang menunjukkan meningkatnya minat pelaku pasar terhadap mekanisme perdagangan karbon nasional.

“Bursa Karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda. Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi,” ujar Friderica.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya