Muktamar ke-35 NU Akan Rumuskan Tujuh Dimensi Nilai Keulamaan, Apa Saja Isinya?

1 jam yang lalu 1

Salah satu materi penting yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail Komisi Maudhu’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama adalah konsep nilai-nilai keulamaan dalam NU. Pembahasan ini diarahkan pada penyusunan Piagam Nilai-Nilai Keulamaan Nahdlatul Ulama, yang nantinya diharapkan menjadi pedoman mengenai karakter, keilmuan, akhlak, serta tanggung jawab ulama dalam kehidupan jam’iyah.


Materi tersebut menarik karena keulamaan tidak hanya diukur dari luasnya pengetahuan agama atau kedudukan seseorang di tengah masyarakat. Sejumlah khazanah Islam yang dikutip, mulai dari Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari, al-Qurthubi, al-Thabari, Ibn Hajar al-Asqalani, hingga al-Mubarakfuri. Literatur ini menunjukkan bahwa keulamaan berkaitan erat dengan khasyyah kepada Allah, kedalaman ilmu, pemahaman agama, dan kualitas moral seseorang.


Berangkat dari sejumlah pandangan tersebut, topik ini merumuskan beberapa karakter ulama NU. Di antaranya adalah memiliki pemahaman agama yang mendalam, sanad keilmuan, memahami kondisi masyarakat, bersikap adil, gigih dalam perjuangan dan pengabdian, produktif mengembangkan ilmu, mencintai tanah air, berpegang pada fikrah nahdliyah, serta menjadikan Mabadi Khaira Ummah sebagai landasan etis.


Sanad mendapat perhatian khusus dalam rumusan ini. Ilmu agama dipandang memiliki mata rantai transmisi dari guru kepada murid yang menjaga otentisitas dan tanggung jawab keilmuan. Akan tetapi, kedalaman ilmu dan sanad juga harus disertai kemampuan membaca keadaan masyarakat. Karena itu, salah satu karakter yang disebut adalah al-'arif bi hal qaumihi, yaitu orang yang memahami kondisi umatnya.


Keterangan dari Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari yang digunakan dalam materi juga memperlihatkan bahwa ulama dituntut memiliki kepedulian kepada masyarakat, bersikap lembut, membantu kebutuhan orang lain, memperhatikan fakir miskin, serta berbuat baik kepada murid dan lingkungan sekitarnya.

Lebih jauh, materi Muktamar memetakan fungsi ulama ke dalam empat gerakan: harakah diniyah, harakah siyasiyah, harakah ijtimaiyah, dan harakah iqtishadiyah. Artinya, peran ulama tidak berhenti pada urusan dakwah dan pengembangan agama. Ulama juga memiliki tanggung jawab untuk memberi nasihat dan kritik kepada penguasa, mengabdi kepada masyarakat, serta ikut mendorong kemandirian ekonomi umat.

Bahkan, salah satu literatur yang dikutip menegaskan pentingnya pengawasan terhadap para pejabat. Dalam konteks ini, ulama bukan sekadar menyampaikan nasihat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan penguasa agar menjalankan pemerintahan dengan amanah dan memastikan para pejabatnya tetap berada dalam koridor yang benar.

Dari rumusan inilah topik ini kemudian menyusun 51 nilai keulamaan yang dikelompokkan dalam tujuh dimensi.

Pertama, dimensi ruhani dan spiritual yang terdiri dari ikhlas, taqwa, muraqabah, muhasabah, quwwah ruhaniyah, wara’, tawadhu’, dan istiqamah. Rumusan ini menunjukkan bahwa kekuatan seorang ulama juga bertumpu pada kualitas batin dan hubungannya dengan Allah.

Kedua, dimensi keilmuan dan manhaj istinbath, yang meliputi ilmu bersanad, tafaqquh fid-din, manhajiyah, adab ilmu, tashawwur al-mas'alah, tatsabbut, tahqiq, tanggung jawab istinbath, serta pelibatan ahlul khibrah wa al-mutakhasshisun.

Bagian terakhir cukup penting dalam menghadapi persoalan kontemporer. Seorang ulama yang membahas persoalan kesehatan, teknologi, ekonomi, lingkungan, maupun geopolitik dituntut untuk mendengarkan penjelasan para ahli di bidangnya. Dengan cara ini, keputusan keagamaan tidak lahir dari kesalahan memahami fakta atau objek masalah.

Ketiga, dimensi akhlak, meliputi ash-shidqu, al-amanah, al-wafa bil-'ahdi, al-'adalah, at-ta'awun, kesantunan, kasih sayang atau rahmah, dan keteladanan dalam keluhuran budi.

Keempat, dimensi jam’iyah dan kepemimpinan, yang mencakup khidmah, musyawarah, tabayun jam'iyah, taat asas dan tertib jam'iyah, ukhuwah, ittihad, serta kesetiaan kepada kemaslahatan Nahdlatul Ulama.

Kelima, dimensi sosial dan kemasyarakatan Aswaja An-Nahdliyah, yaitu tawassuth, i’tidal, tawazun, tasamuh, ishlah, serta penolakan terhadap ekstremisme dan kekerasan.

Keenam, dimensi kebangsaan meliputi hubbul wathan, komitmen terhadap NKRI, Pancasila, konstitusi, persatuan nasional, demokrasi berkeadaban, serta keadilan sosial.

Ketujuh, dimensi peradaban dan kemanusiaan mencakup rahmatan lil alamin, penghormatan terhadap martabat manusia, perdamaian, kelestarian lingkungan, dialog peradaban, dan harmoni semesta.

Jika membaca keseluruhan materi tersebut, arah yang hendak dibangun cukup jelas. Keulamaan dalam NU ditempatkan sebagai kesatuan antara kualitas spiritual, kedalaman ilmu, sanad, metode berpikir, akhlak, tanggung jawab sosial, kedisiplinan dalam jam’iyah, dan komitmen terhadap kehidupan bangsa serta kemanusiaan.

Rumusan ini juga tampaknya berangkat dari tantangan yang semakin kompleks. Ulama hari ini berhadapan dengan derasnya informasi digital, perkembangan teknologi, kompetisi politik dan ekonomi, polarisasi sosial, hingga persoalan hukum yang membutuhkan pengetahuan lintas disiplin. 


Berangkat dari persoalan ini, ulama dituntut tidak hanya mampu membaca kitab, tetapi juga teliti memahami fakta, jernih menimbang persoalan, dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.


Jika Piagam Nilai-Nilai Keulamaan tersebut nantinya diterima, dokumen ini berpotensi menjadi salah satu rumusan penting Muktamar ke-35 NU mengenai standar keulamaan dalam lingkungan Nahdlatul Ulama.

Kendati demikian, seluruh rumusan tersebut masih berupa materi yang akan dibahas. Bentuk dan substansi akhirnya tetap bergantung pada proses musyawarah dan keputusan peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Wallahu a‘lam.

-----------
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ

Baca Artikel Selengkapnya