Jakarta, NU Online
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan sejarah pengaturan keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu disampaikannya saat membacakan putusan MK nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur sejak penyelenggaraan pemilu pertama setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, mulai dari UU 12 2003, UU 10 2008, UU 8 2012, hingga UU 7 2017.
Arsul menjelaskan, pada awalnya ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen masih bersifat fakultatif dengan penggunaan kata “dapat” dalam UU 12 2003. Namun, ketentuan itu kemudian diperkuat dalam UU 10/2008 yang mewajibkan daftar bakal calon legislatif memuat paling sedikit 30 persen perempuan dan mengatur pola pencalonan yang lebih ketat, yakni setiap tiga bakal calon harus terdapat minimal satu perempuan.
"Ihwal ini, Pasal 65 ayat (1) UU 12 tahun 2003 menyatakan, “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," katanya di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut terus dipertahankan dalam pemilu-pemilu berikutnya, termasuk Pemilu 2014, 2019, dan 2024, sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.
"Daftar bakal calon anggota legislatif (DPR/DPRD) memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dan tetap mempertahankan ketentuan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon," jelasnya.
Selain itu, MK merujuk Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menegaskan affirmative action sebagai kebijakan khusus untuk mengurangi ketimpangan dan mewujudkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
"Dengan mendasarkan pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah menyatakan bahwa meskipun sistem kuota bagi perempuan dipandang mengurangi hak konstitusional bagi calon legislatif laki-laki sebagai pembatasan, hal tersebut tidak berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.
Arsul menegaskan, pembatasan tersebut dinilai konstitusional karena bertujuan menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain serta memenuhi tuntutan keadilan dalam masyarakat demokratis.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memungkinkan adanya perlakuan khusus bagi kelompok tertentu.
"Komitmen Indonesia meneguhkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam bidang politik telah diwujudkan melalui ratifikasi konvensi internasional dan perumusan kebijakan pemerintah," terangnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan partai politik wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," tegasnya membacakan amar putusan poin pertama.
MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan tersebut tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten maupun Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan terkait.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," sebut poin ketiga dan keempat.

1 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·