Mengoptimalkan penerimaan PPN tanpa harus menaikkan tarif

1 jam yang lalu 3
Tentu saja, reformasi basis pajak tidak dapat dilakukan secara drastis

Jakarta (ANTARA) - Dalam satu dekade terakhir, kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap APBN cenderung meningkat dan relatif lebih stabil dibandingkan Pajak Penghasilan (PPh) yang sangat dipengaruhi siklus ekonomi dan fluktuasi laba dunia usaha.

Ketika ekonomi melambat, penerimaan PPh biasanya ikut tertekan. Sebaliknya, PPN tetap mampu menopang penerimaan karena bertumpu pada aktivitas konsumsi masyarakat yang cenderung terus berjalan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja negara, tekanan ekonomi global, dan ruang fiskal yang semakin terbatas, pertanyaan penting saat ini bukan lagi apakah PPN masih relevan. Persoalannya bergeser pada seberapa optimal sistem PPN Indonesia mampu menangkap potensi konsumsi nasional yang sebenarnya sangat besar.

Di sinilah tantangan utamanya muncul. Berbagai indikator internasional menunjukkan bahwa produktivitas PPN Indonesia masih memiliki ruang perbaikan yang cukup lebar. Dua ukuran yang paling sering digunakan untuk menilai efektivitas PPN adalah C-efficiency ratio dan VAT Revenue Ratio (VRR).

Secara sederhana, kedua indikator tersebut mengukur seberapa dekat penerimaan aktual PPN dibandingkan dengan potensi ideal yang seharusnya dapat dipungut dari konsumsi nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia memang menunjukkan perbaikan. C-efficiency ratio yang sempat berada di kisaran 42 persen pada masa pandemi meningkat mendekati 55 persen pada 2025. VRR juga bergerak naik dari sekitar 0,44 menjadi 0,58. Namun, angka tersebut masih relatif tertinggal dibandingkan negara-negara dengan sistem PPN yang lebih efisien.

Sebagai perbandingan, Selandia Baru memiliki VRR mendekati 0,96, yang menunjukkan hampir seluruh basis konsumsi berhasil masuk ke dalam sistem PPN. Jepang dan Korea Selatan juga mencatat rasio di atas 0,7. Sementara itu, Indonesia masih berada pada kelompok menengah bawah. Artinya, sebagian besar potensi konsumsi domestik belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan PPN.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama PPN Indonesia sesungguhnya bukan semata-mata tarif, melainkan masih sempitnya basis pajak. Ketika ruang politik untuk menaikkan tarif semakin terbatas, perluasan basis pajak (base broadening) menjadi pilihan kebijakan yang jauh lebih realistis dan berke

Fenomena “jebakan pertumbuhan”

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya