Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendampingi pekerja migran Indonesia di Libya berinisial AJ yang meminta dipulangkan ke Indonesia melalui video di media sosial dan membantu menentukan pilihan untuk melanjutkan kontrak kerja atau tidak.
Dalam temu media di Jakarta, Rabu, Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah menyampaikan bahwa WNI tersebut dapat pulang dengan normal setelah menyelesaikan kontrak kerjanya. Namun, jika dia mengakhiri kontrak lebih awal, maka dia harus memenuhi sejumlah kewajiban.
“Kalau AJ masih mau melanjutkan dua tahun kontraknya, itu nanti pulangnya normal. Tapi kalau dia memutus di tengah kontraknya, maka dia harus membayar beberapa (kewajiban) lain,” kata Heni, menambahkan bahwa WNI itu masih menimbang untuk melanjutkan kontrak kerja atau tidak.
Ia juga menambahkan bahwa WNI tersebut diketahui berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural sehingga memerlukan perhatian khusus.
Video WNI berinisial AJ itu muncul di media sosial pada 26 Juni dan memperlihatkan WNI tersebut menangis meminta tolong agar bisa kembali ke Indonesia setelah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dan dipaksa bekerja tanpa istirahat sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya.
Dalam video tersebut, WNI yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, tersebut secara khusus menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan meminta tolong kepada mereka “sebagai panutan masyarakat”.
Pada 30 Maret, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyatakan terus berupaya memberantas calo-calo penyalur PMI ke Timur Tengah karena moratorium penempatan PMI ke kawasan tersebut masih berlaku.
“Penempatan ke Timur Tengah masih dilarang, sesuai dengan moratorium yang ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015, tetapi kita tidak bisa menutup mata, masih banyak yang berangkat secara diam-diam,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi.
Dia menjelaskan bahwa KP2MI mencatat ada 25.000 pekerja migran nonprosedural yang setiap tahun berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja di sana, antara lain sebagai pekerja domestik, meski moratorium belum dicabut.
Baca juga: Pemkab Cianjur minta bantuan Kemenlu RI pulangkan pekerja migran
Baca juga: Agar terlindungi, Menko PM ajak calon PMI berangkat lewat jalur legal
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·