Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung, Menteri PPPA Desak Pemulihan Korban Secara Menyeluruh

4 jam yang lalu 7

Jakarta, NU Online

Jagat media sosial dihebohkan oleh kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di sebuah rumah kontrakan di Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga mengalami kekerasan oleh kekasihnya selama sekitar tiga tahun hingga mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan di RSUP Dr. Hasan Sadikin.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengaku prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan dalam kurun waktu yang panjang hingga menimbulkan dampak fisik dan psikologis yang serius.


"Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Arifah dalam keterangannya kepada NU Online, Rabu (24/6/2026).


Arifah menjelaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


"UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat," jelasnya.


Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, serta pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal.


"Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," kata Menteri PPPA.


Selain pendampingan hukum, korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, dan pemeriksaan psikologis untuk mendukung pemulihan kondisi mental serta emosional pascakekerasan yang dialaminya.


"Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya," ujarnya.


Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Dalam periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku.


Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.


Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal.


Arifah menegaskan bahwa proses pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga pada pemulihan psikologis.


"Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya," katanya.


Selain korban, keluarga juga akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama selama proses pemulihan berlangsung.


Masyarakat Diimbau Melapor

Arifah mengajak masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melaporkannya kepada lembaga terkait, seperti UPTD PPA, layanan sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, maupun kepolisian.


"Keberanian untuk melapor adalah langkah penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara," tegasnya.


Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.


"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang," pungkas Menteri PPPA.

Baca Artikel Selengkapnya