Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty mengingatkan bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru menghadapi tantangan yang tidak mudah, yakni harus mampu menyeimbangkan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sebab, jelas Telisa, tugas untuk menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja kerap menimbulkan trade-off sehingga dibutuhkan kemampuan untuk mencari titik keseimbangan.
“Kalau suatu saat menghadapi trade-off, cari jalan tengahnya bagaimana, itu memang butuh seni. Kita butuh gubernur bank sentral yang bisa menjalankan tugas sekarang yang lebih berat, karena BI diberi mandat bukan hanya menjaga stabilitas melainkan juga mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Telisa dalam diskusi Forekbank Financial Outlook 2026 di Jakarta, Rabu.
Amanat baru untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi telah tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Telisa menjelaskan bahwa tugas itu tidak mudah karena di satu sisi BI harus menjaga stabilitas dengan mencegah krisis, mengendalikan inflasi, dan menjaga nilai tukar, tetapi di sisi lain juga dituntut mendukung pertumbuhan melalui penyediaan likuiditas dan penyaluran kredit yang lebih tinggi.
Di samping mengemban tugas yang sulit saat ini, ia menambahkan bahwa gubernur BI yang baru juga harus merupakan figur yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam di sektor keuangan.
Telisa mengingatkan kredibilitas gubernur bank sentral sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar. Sebab, hilangnya kepercayaan terhadap independensi bank sentral dapat berujung pada potensi arus keluar modal (capital outflow).
Baca juga: KSSK pastikan kebijakan tetap solid di tengah pergantian gubernur BI
Baca juga: Purbaya tetap ikuti arahan Presiden soal masuk bursa calon Gubernur BI
Sebagai contoh, ia menyinggung pengalaman Turki ketika pergantian gubernur bank sentral yang dipandang sarat intervensi politik memicu depresiasi mata uang dan capital outflow.
Meski BI kini memiliki mandat untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi, Telisa memandang kebijakan moneter pada prinsipnya tetap harus berorientasi pada stabilitas.
“Kalau semuanya ngegas, siapa yang ngerem-nya? Moneter itu harus pro-stability. Walaupun ada pro-growth, utamanya tetap harus pro-stability. Kalau dua-duanya ngegas, kita bisa crash,” kata dia.
Ia juga menekankan bahwa independensi bank sentral harus tetap dijaga dari intervensi politik agar kredibilitas kebijakan moneter tidak terganggu.
Selain itu, ia menilai sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal harus terus diperkuat. Menurutnya, hubungan BI dan Kementerian Keuangan harus harmonis dan mendukung satu sama lain, sehingga tidak ada salah satu kebijakan yang terlalu dominan.
“Tidak bisa fiskal terlalu dominan dibandingkan dengan moneter, atau moneter lebih dominan dibandingkan fiskal. Mereka harus sinergi. Karena kalau saling mendominasi itu sangat tidak baik untuk perekonomian,” kata Telisa.
Pada Senin (27/7), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI yang dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7).
Menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7) menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Penunjukan pejabat sementara ini sesuai pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin malam, Destry memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Destry menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan tahapan tersebut diawali dengan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Komisi XI DPR masih tunggu nama calon Gubernur Bank Indonesia
Baca juga: Perbanas yakin pengganti Perry Warjiyo di BI merupakan figur terbaik
Baca juga: DPR RI: Gubernur BI baru harus jaga independensi bank sentral
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·