Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta masyarakat menghentikan penyebaran foto maupun identitas korban kekerasan di media sosial. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan yang belakangan ramai diperbincangkan dan memicu kemarahan masyarakat, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa solidaritas tidak boleh mengorbankan hak privasi korban.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus kekerasan yang menimpa YTR di Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, kemarahan publik merupakan respons yang wajar mengingat tingkat kekejaman yang dialami korban. Hal tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Pers secara daring, pada Ahad (28/6/2026).
“Komnas perempuan memahami bahwa kemarahan dan perhatian publik terhadap kasus ini yang luar biasa keji dan kekejamannya begitu sangat kuat dan publik marah terkait situasi tersebut. Publik ingin memberikan dukungan gitu tapi mungkin mengekspresikan dan melakukannya dengan langkah-langkah yang kurang tepat,” katanya.
Yuni menilai salah satu bentuk dukungan yang keliru adalah mempublikasikan dan menyebarluaskan foto korban, termasuk gambar yang memperlihatkan kondisi korban secara ekstrem.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut justru berpotensi melukai korban kembali dan membuka peluang identifikasi terhadap korban. “Kami tentunya berkeberatan dengan penyebaran foto dan identitas korban di sosial media yang terjadi begitu sangat gencar. Sekecil apa pun informasi yang disebarkan itu membuat bisa beresiko kepada korban sehingga korban dapat diidentifikasi,” katanya.
Yuni meminta publik untuk tidak mengekspos wajah, identitas, maupun kisah korban secara sepihak. “Jangan sampai langkah-langkah yang kita lakukan dengan menyebarkan konten-konten yang mengekspos wajah, identitas korban, kisah-kisahnya secara sepihak itu justru nanti akan berdampak atau menimbulkan luka baru bagi korban,” tuturnya.
Selain mengimbau masyarakat, Komnas Perempuan juga mendorong platform digital dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar memperkuat penerapan aturan yang melindungi privasi korban kekerasan.
“Bagaimanapun pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus-kasus lainnya, korban wajib dihormati martabatnya, wajib dijaga dan dilindungi privasinya,” tegasnya.
Yuni juga menyayangkan antusiasme masyarakat yang memadati rumah sakit demi mengetahui kondisi korban. Menurutnya, tindakan tersebut dapat mengganggu proses pemulihan korban yang masih menjalani perawatan intensif.
“Jadi perhatian, dukungan untuk korban bisa kita lakukan, ekspresikan dengan cara-cara yang lain,” katanya.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghormatan terhadap martabat korban dan keluarganya harus menjadi prioritas. Masyarakat diimbau mengedepankan sensitivitas, memastikan informasi yang dibagikan telah terverifikasi, serta menghindari penyebaran foto maupun informasi yang berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak korban.

1 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·