DJP ajukan Rp5,4 triliun untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2027

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan anggaran pagu indikatif sebesar Rp5,4 triliun untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak pada 2027.

"Pagu indikatif 2027 ini yang pertama sebesar Rp5,4 triliun, terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara Rp867,89 miliar dan program dukungan manajemen sebesar 4,534 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan program penerimaan negara digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis.

Sementara, program dukungan manajemen memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Bimo menyampaikan bahwa tren anggaran DJP Kemenkeu dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan.

Pagu indikatif DJP pada tahun depan pun lebih rendah Rp23 miliar dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2026 setelah efisiensi sebesar Rp5,42 triliun.

Ia merinci pagu indikatif DJP Kemenkeu pada 2027 akan mencakup dukungan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel (Rp678,98 miliar); perluasan basis pajak (Rp919,02 miliar); pelayanan dan penguatan kepercayaan publik (Rp665,4 miliar).

Lebih lanjut, anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum (Rp1,97 triliun); kebijakan perpajakan (Rp578,59 miliar); dan operasional kantor (Rp583,81 miliar).

Bimo mengatakan pihaknya juga telah mempersiapkan lima kebijakan teknis pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan.

Poin pertama adalah perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

"Kedua adalah penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak," ujar Bimo.

Lebih lanjut, meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.

"Keempat adalah penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera," kata Bimo.

"Lalu, kelima ialah optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha," ujarnya menambahkan.

Ia juga membeberkan detail lebih lanjut terkait kelima kebijakan teknis tersebut. DJP Kemenkeu akan fokus menyempurnakan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel terkait dengan optimalisasi penggunaan Coretax, dan optimalisasi dukungan pemanfaatan data melalui kecerdasan buatan (AI).

"Lalu, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Bimo.

"Serta, kebijakan perpajakan dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan," imbuhnya.

Baca juga: DJP ajukan tambahan anggaran Rp1,79 triliun untuk program kerja 2026

Baca juga: DJP: Pungutan pajak UMKM CV dan PT bukan berdasarkan omzet

Baca juga: DJP catat pelaporan SPT capai 13,59 juta pada batas akhir laporan

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya