Saya memulai dengan pertanyaan dalam judul tulisan ini, karena banyaknya pembahasan tentang kedudukan Ahlul halli wal Aqdi (Ahwa) menjelang dan setiap muktamar. Isu suksesi memang menarik banyak kalangan dan kadang melampaui gagasan atau ide-ide besar. Ini semua tak lepas dari begitu pentingnya otoritas entitas atau badan Ahwa tersebut.
Apa kaitan perempuan dengan ahlul hal wal aqdi?
Kedudukan perempuan sejak muktamar pertama NU pada 1926 telah menjadi bagian penting dalam diskursus organisasinya. Hak-hak mereka tidak tersubordinasi dalam kedudukan hukum Islam. Ini terlihat dalam setiap bahtsul masail atau musyawarah keagamaan. Selalu ada daftar diskusi atau tema seputar isu perempuan yang bukan remeh-remeh atau bahasa anak-anak sekarang kaleng-kaleng.
Dari hasil keputusan muktamar, munas, dan konbes sepanjang 1926–2015, tercatat lebih dari 50 bahtsul masail yang secara khusus membahas isu ini. Dalam bahasan yang umum tentu saja lebih banyak lagi isu-isu yang langsung maupun tidak berhubungan dengan ini. Misalnya keputusan-keputusan yang difatwakan terkait isu lingkungan, sampah plastik, politik, ekonomi, kesehatan, dan lainnya, yang implikasinya juga menyentuh persoalan perempuan.
Sementara dalam panggung muktamar kita menyaksikan Nyai Djuaesih dari Bandung naik mimbar menyampaikan gagasannya tentang pendidikan pada muktamar ke-13 tahun 1938 yang dihelat di Menes, Banten.
Sebagai ormas yang dianggap lahir dari tradisi konservatif, NU sebenarnya telah memodernisasi pemikirannya dengan merespons isu-isu kekinian secara progresif. Hal ini semakin terlihat jelas ketika NU memilah masalah ke dalam kategori khusus: qanuniyah (perundang-undangan), maudluiyah (tematik), atau waqiiyah (aktual). Klasifikasi ini diharapkan lebih bisa memetakan masalah-masalah diniyah yang datang dari usulan masyarakat langsung.
Kembali ke soal perempuan: jika dalam keputusan-keputusannya NU sudah menawarkan konsep modern seperti i'adatun nadzar (peninjauan ulang keputusan yang telah ditetapkan syuriyah), muncul pertanyaan, apakah semangat modern itu juga diterapkan NU dalam menjalankan roda organisasinya sendiri?
Terkait hal itu misalnya keputusan tentang kedudukan perempuan dalam Islam pada Munas di NTB, 1418 /1997. Dokumen yang diberi nama Makanatul Mar’ah fil Islam, dalam salah satu paragrafnya menyebutkan bahwa Islam memberikan hak wanita sama dengan laki laki untuk memberikan pengabdian yang sama kepada agama, nusa, bangsa dan negara dengan mengutip lengkap dalil Al-Qur’an dan hadis serta aqwal lainnya.
Jika iya, bagaimana penerimaan hak perempuan dalam struktur kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama?
Badan otonom seperti Muslimat, Fatayat, IPPNU dan PMII tentu tak ada masalah. Bahkan di situlah karier perempuan dalam berorganisasi mencapai puncaknya. Ini tentu pengabdian yang tidak egaliter dengan laki laki, karena laki laki bisa sampai puncaknya, struktur PBNU. Bukan sebatas banomnya: Ansor, IPNU ataupun lainnya.
Ternyata hadirnya perempuan dalam kepemimpinan pengurus harian seperti ketua tanfidziyah masih menghadapi tantangan sendiri karena berbagai pendapat internal masyayihk-nya.
Meskipun demikian, setelah 100 tahun NU berdiri, kita menerima perempuan duduk dalam kepengurusan harian; ketua-ketua tanfidziyah, wasekjen, dan sebagai kelengkapan ada a’wan syuriyah sekaligus mustasyar.
Tercatat ada tiga mustasyar perempuan dalam kepengurusan NU 2022 -2027, Nyai Hj. Mahfudhah Aly Ubaid, Hj. Nafisah Sahal Mahfudh (alm), dan Nyai Hj. Sinta Nuriyah. Sementara jajaran syuriyah dan katib, steril dari nama nama perempuan.
Mereka muncul dalam a’wan. Para perempuan yang mulia dalam a’wan adalah: Ibu Nyai Hj Nafisah Ali Maksum, Nyai Hj, Ida Fatimah Zainal, Dr, Hj. Faizah Sibromalisi, Hj Masriyah Amva. Namun, jika diterjemahkan a’wan ini sebagai anggota pelengkap, tidak turut serta dalam rapat- rapat keseharian.
Adapun pelaksana harian ada Hj. Alissa Wahid dan Hj. Khofifah Indar Parawansa, Wasekjen Ai Rahmayanti. Dan dalam perjalanannya bertambah dua nama perempuan lagi, wasekjen: Sidrotun Naim dan Safira Mahrusah.
Sementara itu, di lembaga lebih banyak lagi pengurus perempuan. Termasuk lembaga yang tidak pernah dihuni perempuan pun sejak berdiri: LBM (Lembaga Bahtsul Masail) yang sekretarisnya juga seorang perempuan. Kalau ditelaah sebenarnya, kepengurusan perempuan dalam struktur non-banom dan lembaga sudah ada sejak sebelum 2022, yakni pada kepengurusan 2015 -2020. Dalam jajaran a’wan itu, ada para nyai sebagai berikut; Hj. Mahfudhah Ali Ubaid, Sinta Nuriyah, Hj. Nafisah Sahal Mahfudl, Hj. Faizah Sibromalisi, Prof Chuzaimah T. Yanggo. Prof. Istibsyaroh, dan Prof. Sri Mulyati.
Dengan dukungan sumber daya yang merata di semua struktur, harian, lembaga dan banom. Mestinya perempuan dalam Nahdlatul Ulama cukup kuat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Termasuk dalam soal dukungan moral jika diperlukan. Perempuan telah banyak dipercaya dan sebagai peace maker di tataran lokal dan global.
Kita mengenal Ketua Lakpesdam, perempuan tangguh, alm. Hilda Djulaida Rolobessy, peace maker yang telah banyak berperan dalam konflik Ambon /Maluku berdarah darah pada 2000-an. Ia menjadi rujukan raja raja di sana dan berperan besar dalam penyelesaiannya. Ia penjaga early warning sistem conflict, meraih penghargaan penghargaan tunggal maupun kelompok dalam misi kemanusiaannya.
Perempuan sebagai Ahwa
Ahlul halli wal aqdi dikonsepsikan secara bahasa orang yang berwenang melepaskan dan mengikat. Maksudnya mengikat karena keputusannya mengikat orang-orang yang ahlul halli wal aqdi. Adapun makna melepaskan karena mereka yang duduk di situ bisa melepaskan dan tidak memilih orang-orang tertentu yang tidak disepakati. Lihat lebih jauh dalam Ensiklopedia NU.
Tradisi ahlul hal wal aqdi ini sebenarnya sudah ada dan terlihat saat Umar bin Khattab, ketika akan meninggal, beliau memilih orang-orang terpercaya sebagai representasi kaum muslimin sebagai jalan keluar setelah wafatnya. Orang-orang yang terpilih itulah yang kemudian bermusyawarah, berdiskusi dan memutuskan sesuatu yang harus ditaati oleh anggota Ahwa serta kaum Muslimin.
Tentu karena sakralnya fungsi Ahwa, maka mereka yang duduk harus benar benar mempunyai maqom yang tinggi, menegakkan keadilan, bebas kepentingan kelompok tertentu dan mempunyai sifat-sifat terpuji lainnya. Cara-cara ini sebenarnya juga kemudian terbentuk dalam tradisi fikih pada kurun-kurun selanjutnya.
Karena kepengurusan NU ada dalam dua kamar, Ahlul Hal wal Aqdi pada masa kini bisa mencerminkan dua sisi: Sisi keulamaan dengan sifat wara’, ’alim, adil dalam laku laku tirakat mereka yang zuhud, tidak hubbud dunya. Mereka tidak bisa dijadikan alat atau dibujuk untuk kepentingan kelompok tertentu.
Jika Ahwa bekerja dengan baik maka akan ada integrasi antara moral orang-orang yang selalu kita jaga dengan marwahnya berbarengan dengan dialektika prosedur organisasi modern dimana ada aspirasi muktamirin dalam memilih Ketua Umum Tanfidziyah, maka kita akan melihat kolaborasi yang dialektis antara penjagaan ketaatan para ulama sepuh yang melebur dalam kepemimpinan yang Saling melengkap.
Karena tidak bersifat kodrati, karakter Ahwa adalah sesuatu yang diusahakan dijaga dan dimandatkan, maka setiap mereka yang memenuhi atau mempunyai karakter di atas dan mempunyai kombinasi dimensi spiritualitas, sufistik dan juga tata kelola organisasi modern: demokratis tidak mustahil ada perempuan dalam Ahlul Halli wal Aqdi.
Jika ini terjadi, maka inilah muktamar NU di awal abad kedua yang elegan dan muktamar gembira untuk kurang lebih jutaan warganya.
Ala’i Nadjib, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, 2022-2026

1 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·